Kriminal
Tiga Warga Aceh Utara dan Satu Pria Medan Dibui 72 Tahun, Terbukti Selundupkan Ekstasi
Tiga pria Aceh Utara dan satu orang berasal dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang terlibat penyelundupan sabu-sabu dari luar negeri ke wilayah Aceh.
PROHABA, LHOKSUKON - Tiga pria Aceh Utara dan satu orang berasal dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang terlibat penyelundupan sabu-sabu dari luar negeri ke wilayah Aceh masing-masing dihukum 18 tahun, sehingga kalau diakumulasi totalnya 72 tahun penjara.
Amar putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon dalam sidang pamungkas kasus itu pada 1 April 2021.
Para terpidana terdiri atas Dahrul (44), warga Desa Ulee Rubeik Timu, Kecamatan Seunuddon, Burhanuddon (41), warga Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur,
Syarkawi alias Kawi (36), warga Meunasah Geudong, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Sedangkan pemilik ekstasi tersebut adalah Assyari (33), warga Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara.
Mereka terlibat dalam penyelundupan 30.000 butir ekstasi dari Malaysia ke Aceh melalui perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada 8 September 2020 menggunakan speed boat, tapi berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Saat itu petugas selain mengamankan ekstasi juga menangkap empat pria yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca juga: 30.000 Ekstasi Diselundupkan dari Malaysia ke Jambo Aye
Mereka dilimpahkan penyidik BNN RI ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yang berada di kawasan Desa Alue Buket Kecamatan Lhoksukon, pada Selasa (15/12/2020) sore.
Bersama tersangka, BNN juga menyerahkan barang bukti berupa enam bungkus plastik, masing-masing berisi lima butir pil ekstasi.
Sedangkan yang lainnya sudah dimusnahkan.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Yudi menuntut terdakwa masing-masing 18 tahun penjara.
Tiga Warga Aceh Utara
Penyelundup Ekstasi
Ekstasi
Dihukum 72 Tahun Penjara
Aceh Utara
PROHABA.CO
Prohaba
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Mayat di Septic Tank Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Dua Janda Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Pedagang |
![]() |
---|
Sopir Beristri Tiga Diduga Nodai Anak Tiri, Saat Tidur Bersama Ibunya |
![]() |
---|
Oknum PNS di Banda Aceh Diduga Rudapaksa Anaknya, Tersangka Masih Membantah |
![]() |
---|
Polres Langsa Tangkap Dua Tersangka Pembobol Rumah, Satu Jam Setelah Beraksi |
![]() |
---|