Kriminal
Tiga Warga Aceh Utara dan Satu Pria Medan Dibui 72 Tahun, Terbukti Selundupkan Ekstasi
Tiga pria Aceh Utara dan satu orang berasal dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang terlibat penyelundupan sabu-sabu dari luar negeri ke wilayah Aceh.
PROHABA, LHOKSUKON - Tiga pria Aceh Utara dan satu orang berasal dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang terlibat penyelundupan sabu-sabu dari luar negeri ke wilayah Aceh masing-masing dihukum 18 tahun, sehingga kalau diakumulasi totalnya 72 tahun penjara.
Amar putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon dalam sidang pamungkas kasus itu pada 1 April 2021.
Para terpidana terdiri atas Dahrul (44), warga Desa Ulee Rubeik Timu, Kecamatan Seunuddon, Burhanuddon (41), warga Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur,
Syarkawi alias Kawi (36), warga Meunasah Geudong, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Sedangkan pemilik ekstasi tersebut adalah Assyari (33), warga Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara.
Mereka terlibat dalam penyelundupan 30.000 butir ekstasi dari Malaysia ke Aceh melalui perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada 8 September 2020 menggunakan speed boat, tapi berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Saat itu petugas selain mengamankan ekstasi juga menangkap empat pria yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca juga: 30.000 Ekstasi Diselundupkan dari Malaysia ke Jambo Aye
Mereka dilimpahkan penyidik BNN RI ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yang berada di kawasan Desa Alue Buket Kecamatan Lhoksukon, pada Selasa (15/12/2020) sore.
Bersama tersangka, BNN juga menyerahkan barang bukti berupa enam bungkus plastik, masing-masing berisi lima butir pil ekstasi.
Sedangkan yang lainnya sudah dimusnahkan.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Yudi menuntut terdakwa masing-masing 18 tahun penjara.
Keempat mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah dua pekan kemudian, majelis hakim kembali menggelar sidang tersebut, persisnya pada 1 April 2021.
Dalam sidang itu hakim menghukum mereka masing-masing 18 tahun penjara.
Namun, terdakwa belum menerima putusan tersebut.
“Klien kami masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut,” ujar Taufik M Noer SH kepada Prohaba, Minggu (4/4/2021).
Baca juga: Jual Sabu-Sabu ke Polisi yang Menyamar, Pengedar Diciduk
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/tersangka-terlibat-penyulundupan-sabusabu-dari-malaysia-ke-aceh.jpg)