Kajari Aceh Besar Musnahkan Sabu-Sabu dan Ganja, Ajak Semua Elemen Perangi Narkoba

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Basril G MH, mengajak semua elemen seperti jaksa, TNI, polisi, pengadilan negeri, pemkab, ...

Editor: Muliadi Gani
PROHABA/ASNAWI LUWI
Pemusnahan sabu-sabu, ganja, handphone dan berbagai barang bukti lainnya atas perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Besar, Jantho, Rabu (24/3/2021) 

PROHABA.CO, JANTHO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Basril G MH, mengajak semua elemen seperti jaksa, TNI, polisi, pengadilan negeri, pemkab, dan aparatur pemerintah untuk bersama-sama bersinergi menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba di Aceh Besar.

Hal itu disampaikan seusai melakukan pemusnahan barang bukti ganja, sabu, dan barang bukti lainnya di Kantor Kejari Aceh Besar Kota Jantho, Selasa(29/3/2022).

Disebutkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah mulai tanggal 31 November 2021 hingga 29 Maret 2022 dengan jumlah 47 perkara.

Dari jumlah itu, enam perkara jinayah/qanun, dua perkara penganiayaan, kasus pencurian, perusakan, dan kasus pembunuhan masing-masing satu kasus.

Baca juga: Hendak Edarkan Sabu, Dua Residivis Ditangkap, 9 Paket Barang Bukti Diamankan

Baca juga: Terawan Diberhentikan Permanen, PB IDI Punya 28 Hari untuk Eksekusi

Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan sabu seberat 1.092 gram, ganja 2.419 gram, handphone 46 unit, dua parang,

tembilang panjang, kunci L, 6 lembar uang palsu nominal 100 ribu, satu botol miras, korek api, cangkir, pakaian, dan barang bukti lainnya.

Pemusnahan barang bukti itu langsung dipimpin Kajari Aceh Besar, Basril G MH, Wakapolres Kompol M Dahlan SH MH, Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi,

Ketua PN Jantho, Faisal Mahdi SH MH, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Reza Fahlevi SH MH, Perwira Penghubung Kodim 0101 Banda Aceh, Letkol Iskandar Dikha Savana MH, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Kasi Intelijen Deddi Maryadi SH dan pejabat lainnya. (as)

Baca juga: 2 Mobil Bupati Langkat Disita Polisi, Diduga untuk Antar Jemput Penghuni Kerangkeng

Baca juga: Ada Kesamaan, Laporan Kasus Binomo Ditarik ke Mabes Polri

Baca juga: Hamil Anak Pertama, Ria Ricis Sempat Dilarikan ke IGD

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved