Kriminal
Hendak Edarkan Sabu, Dua Residivis Ditangkap, 9 Paket Barang Bukti Diamankan
Dua pemuda di Gampong Meurandeh Aceh, Kecamatan Langsa Lama, berinisial MA (33) dan ZW (26), ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Langsa ...
PROHABA.CO, LANGSA - Dua pemuda di Gampong Meurandeh Aceh, Kecamatan Langsa Lama, berinisial MA (33) dan ZW (26), ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Langsa.
Mereka ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa (11/1/2022) pukul 23.30 WIB.
Setelah dicek catatan kriminalitasnya, ternyata kedua tersangka merupakan residivis (penjahat kambuhan) kasus narkoba juga.
"Residivis dalam kasus yang sama.
Sebelumnya pernah menjalani hukuman di LP Klas II B Langsa," kata Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK MH, melalui Kasat Resnakorba, Iptu Imam Aziz Rachman STK, Kamis (13/1/2022) siang.
Menurutnya, dari kedua residivis itu disita barang bukti (BB) sembilan paket sabu seberat 3,53 gram yang diduga hendak mereka edarkan.
Baca juga: Polres Langsa Tangkap Pengedar Sabu di Rumahnya, Satu Orang Lagi Buron
Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan dua tersangka berlangsung dalam sebuah penggerebekan.
Mereka digerebek saat berada di dalam sebuah rumah di Gampong Meurandeh Aceh, pada Selasa (11/1/2022) malam.
Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa peredaran narkotika jenis sabu di Gampong Meurandeh Aceh sudah sangat meresahkan.
Atas informasi itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka pelaku.
"Saat tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah diamankan tersangka MA dan ZW.
Kemudian, dalam penggeledahan ditemukan 9 paket sabu," sebutnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu
Dari hasil interogasi, timpal Iptu Imam Azis, mereka mengaku mendapatkan sabu ini dengan cara membeli dari seorang pria berinisial H senilai Rp 2.800.000.
Rencananya sabu-sabu itu akan mereka edarkan kembali untuk mendapatkan margin keuntungan.
Sedangkan tersangka H, saat ini sudah ditetapkan sebagai buronan dan masih diburu oleh pihak berwajib.
Nama dan fotonya pun sudah dimasukkan polisi ke dalam daftar pencarian orang (DPO). (zb)
Baca juga: Polres Pijay Bekuk Pengedar Sabu
Baca juga: Kejar Mobil Pribadi Pakai Besi, Sopir Angkot Ditangkap Polisi
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Eks Bupati Kolaka Timur ke Pengadilan Tipikor