Kriminal

Polres Langsa Tangkap Pengedar Sabu di Rumahnya, Satu Orang Lagi Buron

Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: HUMAS POLRES LANGSA
Barang bukti sabu-sabu yang disita dari tersangka DP. Pria berumur 32 tahun itu ditangkap di rumahnya Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 00.30 WIB. 

PROHABA.CO, LANGSA - Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Pria berinisial DP (32) itu ditangkap di rumahnya, Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari tangan tersangka pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu seberat 4,25 gram dan satu timbangan digital warna hitam, serta beberapa benda lainnya.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK MH, melalui Kasat Resnakorba, Iptu Imam Aziz Rachman STK, menyampaikan hal ini kepada Prohaba, Minggu (21/11/2021) siang.

Iptu Imam menceritakan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering terlihat orang-orang melakukan transaksi jual beli sabu.

Baca juga: Sabu 6 Kg yang Disita dalam Gubuk di Aceh Utara akan Diedar ke Jawa

Baca juga: PN Medan Vonis 3 Kurir Sabu asal Aceh 13 Tahun Penjara

"Masyarakat sekitar selama ini sudah cukup resah atas aktivitas tersangka DP, karena di sana sering terjadi transaksi jual beli sabusabu," paparnya.

Ketika dilakukan penggerebekan, sambung Iptu Imam, di dalam rumah itu berhasil diamankan tersangka DP dan ketika digeledah ditemukan berbagai barang bukti.

Barang bukti ini ditemukan di kamar tersangka DP, yaitu tiga paket sabu seberat 4,25 gram, satu unit timbangan digital, gunting, dan plastik tembus pandang.

Ditemukan juga sendok sabu, bong (alat pengisap sabu), kaca pireks, dan satu handphone merek Xiaomi warna hitam.

Kepada petugas, tersangka DP mengaku mendapatkan sabu dari temannya yang berinisial R yang kini masih buron Tersangka lalu menjual sabu-sabu tersebut kepada pihak lain. (zb)

Baca juga: Tiga Tersangka Ditangkap, Polres Lhokseumawe Sita 2 Kg Lebih Sabu

Baca juga: Edarkan Sabu, Buruh Pabrik Diciduk Polisi

Baca juga: Tergiur Upah Antar Sabu Rp 100 Juta, Hamidi Divonis Hukuman Mati

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved