Kriminal

Edarkan Sabu, Buruh Pabrik Diciduk Polisi

Tim khusus Satuan Resere Narkoba Polrestabes Surabaya membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku yang ditangkap adalah pemuda ...

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews Batam/ Istimewa
Ilustrasi Sabu-sabu 

PROHABA.CO, SURABAYA - Tim khusus Satuan Resere Narkoba Polrestabes Surabaya membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku yang ditangkap adalah pemuda berinisal BY (24), warga Jalan Turisari, Sepanjang, Sidoarjo, Jawa Timur.

Sehari-hari BY bekerja sebagai buruh pabrik mentega.

Kasat Resnarkoba Kompol Daniel Marunduri mengatakan, kasus ini berhasil diungkap berawal dari laporan salah satu warga.

Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pun langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

Menurut Daniel, pelaku berhasil ditangkap di sebuah indekos di kawasan Jambangan, Surabaya pada Kamis (21/10) pukul 20.30 WIB.

"Kami tangkap di depan indekos di Jalan Jambangan.

Di sana kami lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu," kata Daniel saat dikonfirmasi, Kamis (28/10).

Jumlah barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di dalam tempat indekos pelaku, cukup banyak.

Sedikitnya ditemukan 4 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing, 20,23 gram, 20,20 gram, 3,26 gram dan 1,06 gram yang sudah terbungkus rapi.

Baca juga: Tergiur Upah Antar Sabu Rp 100 Juta, Hamidi Divonis Hukuman Mati

Baca juga: Pelaku Transaksi Sabu Kabur, Sepmornya Digantung di Pohon

"Dari 4 bungkus plastik berisi sabu itu, keseluruhan sabu itu total seberat 44,75 gram," ujar Daniel.

Menurut Daniel, barang bukti berupa sabu-sabu itu dtemukan di dalam koper tak terpakai di kamar indekos pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia hanya diminta untuk menjualkan barang terlarang tersebut.

"Jadi pelaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki berisial AA.

Statusnya masih DPO (daftar pencarian orang)," ujar Daniel.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved