RUU Sisdiknas Kasih Tempat Pengakuan Pendidikan Basis Agama
Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama mengapresiasi Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang telah memberikan ...
"Mari menciptakan ekosistem pendidikan yang kemudian oleh undang-undang dibaca sebagai roh gotong-royong dalam membangun sistem pendidikan.
Roh gotong-royong menjadi hal yang substantif di dalam undang-undang ini," tutur Dhani.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo menambahkan, RUU Sisdiknas memberikan akses kesempatan untuk berpindah jalur.
Dari jalur pesantren ke non-pesantren. Untuk itu, pesantren diatur secara prinsip di dalam RUU Sisdiknas.
Hal ini memberikan kerangka integrasi antara pesantren dan sistem pendidikan nasional.
Kami ingin membangun sistem yang menjamin bukan hanya kemungkinan untuk multientry dan multiexit, tetapi di mana jalur-jalurnya itu sendiri bersifat majemuk.
Jadi (jalur-jalur pendidikan) bukan untuk mengkotak-kotakkan, tapi untuk membangun jembatan," tukas Anindito.(kompas.com)
Baca juga: Simak Tata Cara dan Niat Shalat Dhuha Beserta Bacaan Doa Setelah Shalat
Baca juga: Simak Pengertian Zakal Mal Beserta Golongan yang Berhak Menerimanya
Baca juga: Istri Putra Siregar, Septia Siregar Minta Chandrika Chika Tak Libatkan Suaminya dalam Hal Apapun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ketua-Lembaga-Pendidikan-Maarif-Nahdlatul-Ulama-Muhammad-Ali-Ramdhani.jpg)