Kriminal
Polisi Ringkus Tersangka Pencuri Laptop dan Tabung Gas di Pidie
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie meringkus tersangka pencuri berinisial AY (40), warga Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kabupaten Deli Serdang, ...
PROHABA.CO, SIGLI - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie meringkus tersangka pencuri berinisial AY (40), warga Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
AY ditangkap polisi saat nongkrong di depan Toko Amazon, Gampong Asan, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, Sabtu (21/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Darinya polisi menyita barang bukti (BB) berupa satu unit laptop merek ACER model Aspire ES 14 Type ES1-432-C52R warna hitam dan tabung gas 3 kg.
Baca juga: Diuber 4 Bulan, Tersangka Pencuri di Bengkel Sepmor Ditangkap, Aksi Pelaku Terekam CCTV
"Pengungkapan pelaku pencurian dilakukan Tim Opnal Sat Reskrim Polres Pidie tidak lepas dari hasil lidik berdasarkan laporan korban," kata Kapolres Pidie AKBP Padli SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, kepada Prohaba, Minggu (24/4/2022).
Ia jelaskan, korban bernama Boyhaqi Teguh Wibowo yang melaporkan kepada polisi bahwa pada Selasa, 19 April 2022, sekira pukul 21.00 WIB, Boyhaki bersama istrinya baru pulang shalat Tarawih di Musala Benteng, Kecamatan Kota Sigli.
Setiba di rumah, Boyhaki bersama isterinya masuk dan menuju ke dapur untuk mengambil air minum.
Boyhaki terkejut ketika melihat pintu dapur telah terbuka.
Baca juga: IRT asal Aceh Timur Ditangkap Lagi Saat Bawa 360 Gram Sabu
Saat diperiksa, ternyata sebuah laptop miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas tempat tidur sudah tak ada lagi.
Selain itu, satu tabung gas 3 kg yang berada di dapur juga ikut raib.
"Berdasarkan hasil keterangan korban polisi melakukan penyelidikan.
Sehingga, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie berhasil menangkap tersangka pelaku pada 23 April 2022," sebutnya.
Menurut Iptu Muhammad Rizal, tersangka pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie.
Perbuatan tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 362 juntco Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana kurungan di atas 5 tahun penjara. (naz)
Baca juga: Begini Tanggapan Natasha Wilona Terkait Kabar Balikan dengan Verrel Bramasta
Baca juga: Dapat Job Main Sketsa Komedi, Prilly Latuconsina Mengaku Senang dan Sangat Menikmatinya
Baca juga: Retno Suwito Tewas Dianiaya Geng Motor