Kriminal
PNS yang Tipu Teman Istrinya Dituntut Tiga Tahun Penjara
Didakwa tipu teman istri ratusan juta dengan iming-iming untung proyek, oknum PNS Aulia Zaki dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, ...
PROHABA.CO, MEDAN - Didakwa tipu teman istri ratusan juta dengan iming-iming untung proyek, oknum PNS Aulia Zaki dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/4/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina menilai, lelaki 38 tahun itu terbukti bersalab melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 378 KUHP.
“Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Aulia Zaki dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar jaksa, Rabu (27/4-2022).
Dikatakan jaksa adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian materi.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP,” urai jaksa.
Baca juga: Jadi Calo CPNS, Oknum PNS Pemkab Tamiang Dilaporkan Korban ke Jaksa, Dirugikan Rp 100 Juta
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina dalam dakwaannya menuturkan,
perkara ini bermula saat terdakwa meminta istrinya saksi Nur Aisah Nasution untuk menghubungi saksi korban Andro Rudy Simaremare untuk meminjam uang sebesar Rp 150 juta seolah-olah hendak digunakan oleh terdakwa untuk mengambil pekerjaan proyek di Jakarta.
Tanpa curiga, kemudian saksi korban menyetujui dan memberikan pinjaman kepada terdakwa, karena terdakwa memberikan jaminan atas peminjaman uang tersebut berupa Sertifikat Hak Milik No. 1029 a.n Sri Wahyu Ningsih,
yang mana terdakwa telah mengetahui bahwa jaminan yang diberikan kepada saksi korban tidak benar dan jaminan yang diberikan hanya seolah-olah untuk menyakinkan saksi korban.
Baca juga: Pasutri Terseret Kasus Penipuan Beras Rp 5,4 M Dihukum 78 Bulan Penjara
“Pada saat itu saksi Nur Aisah membuat surat kwitansi dan saksi korban tidak mengetahui isi dari surat kwitansi tersebut,
selanjutnya setelah 1 bulan sejak penyerahan uang pinjaman, terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut kepada saksi korban dan saksi korban merasa curiga,” ujar JPU.
Ia lantas melihat kwitansi yang ternyata isi dari kwitansi tersebut adalah pembelian tanah yang terletak di wilayah Prov. Sumatera Utara Desa Tegal Sari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang seluas 20.000 m2 atas nama Aulia Zaki seharga Rp 150 juta.
Lalu, saksi korban merasa tertipu dan membawa Sertifikat Hak Milik tadi untuk diperiksa ke Badan Pertanahan Nasional dan berdasarkan Surat Jawaban atas Surat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang menyatakan bahwa Surat Keterangan Tanah (Sertifikat Hak Milik No. 1029 a.n Sri Wahyu Ningsih, SE) tidak tercatat dalam Buku Register Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Deli Serdang.(tribunmedan. com)
Baca juga: Terry Putri Presenter Kenamaan, Pesona Makin Terpancar dengan Hijab
Baca juga: Anak Krakatau Siaga, Warga Diimbau Waspada Tsunami