Minggu, 3 Mei 2026

Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar, Dua Perempuan Aceh Utara Dibui

Dua perempuan di Aceh Utara dihukum masing-masing satu bulan penjara dan denda Rp500.000 karena terbukti menjual kosmetik tanpa izin edar ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
PN Lhoksukon, Aceh Utara 

Oleh krena itu, hakim menjatuhkan hukuman masing-masing sebulan penjara dikurangi dengan masa hukuman yang sudah dijalani dan denda Rp500.000.

Bila tidak mampu membayar denda tersebut diganti dengan penjara selama satu bulan. 

“Informasi atas putusan tersebut, terdakwa dan jaksa menerima putusan tersebut,” ujar Humas PN Lhoksukon, Muhifuddin SH kepada Prohaba, Rabu (27/4/2022). (jaf)

Baca juga: Setelah Bebas, Nia Ramadhani Pilih Liburan dan Gaya Rambut Baru

Baca juga: Tuduh Anaknya Tak Diperhatikan, Wanita AS Ancam Ledakkan Sekolah

Baca juga: Performa Menurun, Marcus Rashford Disarankan Berlibur ke Las Vegas

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved