Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar, Dua Perempuan Aceh Utara Dibui
Dua perempuan di Aceh Utara dihukum masing-masing satu bulan penjara dan denda Rp500.000 karena terbukti menjual kosmetik tanpa izin edar ...
PROHABA.CO, LHOKSUKON - Dua perempuan di Aceh Utara dihukum masing-masing satu bulan penjara dan denda Rp500.000 karena terbukti menjual kosmetik tanpa izin edar.
Kedua perempuan ini adalah Fitriani, warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, dan Safrinawati, warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, dalam sidang terakhir di PN Lhoksukon, Selasa (26/4/2022).
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dalam sidang, Kamis (21/4/2022).
Saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara menuntut kedua terdakwa masing-masing dua bulan penjara.
Seperti diberitakan terdahulu di Prohaba, kedua terdakwa ditangkap petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh dibantu personel dari Polda Aceh dan Polres Aceh Utara pada 27 Oktober 2021 setelah penggerebekan.
Baca juga: Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar, Dua Perempuan Dituntut 4 Bulan Penjara
Petugas menemukan puluhan unit alat kosmetik dan obat tradisional di toko milik dua terdakwa tersebut di Kecamatan Langkahan dan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, tanpa izin edar.
Kemudian setelah dilakukan pengujian, dalam kosmetik ditemukan bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Alat kosmetik seperti pemutih wajah dan berbagai jenis kosmetik lainnya dijual oleh terdakwa dengan menggunakan media sosial Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Kepada petugas, kedua terdakwa mengaku tidak memiliki keahlian dan izin mengedar alat kosmetik tersebut.
Kasus itu mulai disidangkan oleh di PN Lhoksukon pada 8 Maret 2022 yang ditangani Ketua Majelis Hakim Fauzi SH didampingi dua hakim anggota Latiful dan Annisa Sitawati SH, dengan agenda mendengar materi dakwaan jaksa.
Baca juga: Ini Daftar18 Kosmetik Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Sedangkan pada 14 Maret 2022, hakim mulai memeriksa saksi yang dihadirkan JPU Kejari Aceh Utara.
Kemudian, pada 22 April 2022, Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara, kembali menggelar sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda mendengar materi tuntutan yang disampaikan jaksa.
Sedangkan pada 26 April 2022 kasus itu masuk sidang pamungkas dengan agenda putusan.
Menurut hakim, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/PN-Lhoksukon-Aceh-Utara-1.jpg)