Jumat, 5 Juni 2026

Kasus

8.882 Napi di Sumsel Dapat Remisi Lebaran, 3 Langsung Bebas

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Sumatera Selatan mengusulkan 8.882 narapidana mendapat Remisi Khusus ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Ilustrasi. 

“Remisi adalah apresiasi negara terhadap WBP atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Semoga dengan remisi ini WBP selalu taat aturan, menyadari kesalahannnya, memperbaiki diri, menjadi insan yang baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana,” kata  Harun.(kompas.com)

Baca juga: Nia Ramadhani Berjanji Bakal Lebih Baik Usai Bebas Rehabilitasi

Baca juga: PNS yang Tipu Teman Istrinya Dituntut Tiga Tahun Penjara

Baca juga: Warga Palu Tewas Diterkam Buaya saat Cari Ikan di Laut, Teman Tak Kuasa Menolong

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved