Kasus
8.882 Napi di Sumsel Dapat Remisi Lebaran, 3 Langsung Bebas
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Sumatera Selatan mengusulkan 8.882 narapidana mendapat Remisi Khusus ...
“Remisi adalah apresiasi negara terhadap WBP atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Semoga dengan remisi ini WBP selalu taat aturan, menyadari kesalahannnya, memperbaiki diri, menjadi insan yang baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana,” kata Harun.(kompas.com)
Baca juga: Nia Ramadhani Berjanji Bakal Lebih Baik Usai Bebas Rehabilitasi
Baca juga: PNS yang Tipu Teman Istrinya Dituntut Tiga Tahun Penjara
Baca juga: Warga Palu Tewas Diterkam Buaya saat Cari Ikan di Laut, Teman Tak Kuasa Menolong
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara-1.jpg)