LBH Medan: Pria yang Ancam Patahkan Leher Bobby Tak Perlu Ditahan

Rizkan Putra (27), warga Takengon, Provinsi Aceh akhirnya menjadi tahanan Mapolsekta Medankota. Rizkan merupakan orang yang marah-marah kepada petugas

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI
Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra menilai Polrestabes Medan tidak perlu menahan pelaku penganiayaan petugas e-parking dan meminta perkara ini diselesaikan dengan Restoratif Justice, Kamis (28/4/2022) 

PROHABA.CO, MEDAN - Rizkan Putra (27), warga Takengon, Provinsi Aceh akhirnya menjadi tahanan Mapolsekta Medankota. Rizkan merupakan orang yang marah-marah kepada petugas e-parking sampai mengancam akan mematahkan leher Bobby Nasution.

Video marah-marah Rizkan ini kemudian viral.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap pelaku bukan karena mengancam Bobby.

Hal yang sama disampaikan Bobby Nasution melalui akun Instagramnya “bobbynst”.

Dia ditahan karena menganiaya petugas parkir sampai mengalami luka, diduga akibat tangannya dijepit dan terseret mobil. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, Polrestabes Medan tidak perlu menahan pelaku.

Ia meminta perkara ini diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ) yang regulasinya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga: Pria Aceh Mengira Bobby Menantu Jokowi Itu Bos Tukang Parkir

"RJ adalah penyelesaian yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.

Menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Kamis (28/4).

Menurut Irvan, apa yang dilakukan pelaku kepada korban adalah tindak pidana penganiyaan ringan sebagai mana diatur dalam Pasal 352 KUHPidana yang menyatakan penganiayan yang tidak membuat terhalangnya korban melakukan kegiatannya sehari-hari.

Aktivitas korban dinilai tidak ada terganggu, dilihat dari video korban yang masih bisa diwawancari pascakejadian.

"Polisi bisa menyelesaikan masalah a quo dengan restorative justice, bukan pidana karena di dalam hukum pidana sendiri dikenal asas ultimum remidum yang artinya pemidanaan merupakan upaya hukum terakhir," ucap Irvan.

Aparat penegak hukum, saat ini, sedang gencar-gencarnya menerapkan restorative justice. 

Baca juga: YLBHI: Hentikan Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Ditandai dengan lahirnya aturan Mahkamah Agung berdasarkan SK Dirjen Badilum MA RI Nomor 1691/DJU/SKP/PS.00/12/2020, PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan dikepolisian dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Apalagi pelaku sudah meminta maaf, khususnya kepada petugas parkir dan Bobby Nasution," tutur dia. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved