Selasa, 5 Mei 2026

Kriminal

PT Banda Aceh Hukum Mati Pemasok Sabu-Sabu, Sebelumnya Divonis Seumur Hidup

Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Kamis (28/4/2022) menjatuhkan hukuman mati kepada tersangka Syamsudir karena terbukti secara sah dan meyakinkan ...

Tayang:
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muliadi Gani
Foto: Dok Kejaksaan Aceh Timur
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman Kejaksaan setempat, Rabu (16/2/2022). 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Kamis (28/4/2022) menjatuhkan hukuman mati kepada tersangka Syamsudir karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum terkait narkoba.

Terpidana menerima narkotika Golongan I sebanyak empat karung yang masing- masing karung berisi 25 bungkus plastik kristal bening mengandung narkotika jenis methamfestamine (shabu) dengan total berat keseluruhan lebih kurang 105.561 gram.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tinggi PT Banda Aceh, H Ahmad Shalihin MH didampingi oleh Hakim Tinggi Indra Cahya MH dan Yus Enidar SH.

Baca juga: Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa Santriwati Divonis Hukuman Mati

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tinggi, antara lain, menyatakan bahwa kejahatan narkotika di Indonesia sudah mencapai dampak yang membahayakan danmerupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime)

karena dilakukan oleh sindikat atau mafia yang profesional, militan, terorganisasi, dan sistematis yang dampaknya merusak kesehatan dan karakter bangsa.

Dari fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa ikut berperan aktif atas sindikat atau mafia peredaran narkotika Golongan I berupa sabu-sabu sebanyak 105.561 gram.

“Sehingga, hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat serta diharapkan bermanfaat,”

Baca juga: Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai Sumut Dituntut Hukuman Mati Karena Jual Narkoba

demikian pendapat majelis hakim sebagaimana tertuang dalam siaran pers yang diterima Prohaba dari Humas dan Juru Bicara Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Taqwaddin MS dan Hakim Tinggi Syamsul Qamar MH.

Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh itu, kata Taqwaddin, mengubah Putusan Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, tanggal 8 Maret 2022 Nomor 228/Pid.Sus/2021 dari seumur hidup menjadi pidana mati.

Menurut majelis hakim PT Banda Aceh, putusan pidana mati tersebut telah sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur yg merujuk pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dik)

Baca juga: Antar Sabu Dibayar Rp 1 Juta 4 Warga Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Catherine Wilson Diajak Taaruf Setelah Berhijab, Begini Kriteria Pria Idamannya

Baca juga: Angelina Sondakh Lebaran dengan Pakaian Seadanya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved