Kriminal
Oknum Guru di Bulukumba Cabuli 3 Muridnya, Pelaku Sudah Diamankan
Seorang oknum guru di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan diciduk polisi karena dugaan kasus asusila. Tindakan bejat sang guru itu terbongkar ...
Dia diduga telah melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih duduk dibangku kelas 4.
Kejadian tersebut terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kepada orangtuanya.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Bulukumba.
Kasus Lain di Pinrang
Sidang terdakwa perkara kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) inisial SM memasuki tahap pembacaan tuntutan, Selasa (22/3/2022).
Persidangan digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Pulang Melayat, Seorang Ayah Pergoki Putrinya Dicabuli JMK
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara.
Serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya mengakibatkan trauma pada korbannya.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto membenarkan hal tersebut.
"JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun," kata Tomy.
Ia mengatakan, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan dari terdakwa.
"Setelah pembelaan, ada sanggahan dari JPU dan selanjutnya agenda pembacaan vonis," imbuhnya.
Belum diketahui pasti apakah SM akan mengajukan banding terhadap tuntutan yang diterima.
Sebelumnya diberitakan, SM merupakan Pimpinan Pondok Pesantren ternama di Kabupaten Pinrang.
Baca juga: Murid SD Jadi Korban Pencabulan dan Pengeroyokan, Istri Pelaku Tuduh Korban Pelakor