Kriminal
Kenalan di Fb, Pemuda Bawa Lari Sepmor Cewek Aceh Timur
Personel Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor (sepmor) milik warga ...
PROHABA.CO, IDI - Personel Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor (sepmor) milik warga Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.
Tersangka pelaku yang diamankan dalam kasus ini berinisial JB (25), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
“Pelaku kita amankan dari Pasar Galang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (7/5/2022) sekira pukul 09.00 WIB,” ungkap Kasat ReskrimPolres Aceh Timur, AKP Mifta-huda Dizha Fezuono SIK, dalam keterangan tertulis yang diterima Prohaba, Senin.
Kasat Reskrim mengatakan, penangkapan JB berdasarkan laporan Rahmati (25), warga Kecamatan Banda Alam dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/67/V/2022/SPKT/ Polres Aceh Timur/Polda Aceh, tanggal 6 Mei 2022.
Baca juga: Pasutri Terseret Kasus Penipuan Beras Rp 5,4 M Dihukum 78 Bulan Penjara
Berawal dari kenalan di Fb Kasat Reskrim Polres Aceh menjelaskan kronologis awal sepmor korban Honda Vario BL 3751 KAB digelapkan pelaku.
Kasat Reskrim menuturkan sebelumnya korban Rahmati (pelapor) dan tersangka (JB) berkenalan melalui media sosial Facebook (Fb).
Pada Kamis (5/5/2022) pelapor dihubungi tersangka yang mengatakan bahwa ia sudah tiba di Idi dari Medan dan meminta pelapor menjemputnya.
Saat itu pelapor mengendarai sepeda motor Honda Vario BL 3751 KAB langsung menjemput tersangka di Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk.
Bahkan Rahmati berencana membawa pelaku ke rumah untuk bertemu keluarganya.
Namun, saat itu sekitar pukul 12.00 WIB tersangka mengajak pelapor untuk berjalan-jalan ke Kuala.
Baca juga: Dua Rumah Terbakar, Satu Dirusak di Desa Tanoh Alas
Setibanya di Kuala pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli celana pendek untuk mandi di pantai.
Namun, hingga pukul 15.00 WIB tersangka belum juga kembali.
Pelapor coba menghubungi handphone (hp) tersangka, tetapi sudah tidak aktif lagi.
“Saat itulah pelapor menyadari sudah ditipu dan sepmornya sudah dilarikan sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur.
Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan JB tanpa perlawanan di pasar tradisional Kecamatan Galang, Deli Serdang,” ungkap Kasat Reskrim.