Dwi Dahlia, WNI yang Dituduh AS Jadi Fasilitator Pendanaan ISIS

Amerika Serikat (AS) melalui Departemen Keuangan memberikan sanksi kepada lima Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga jadi fasilitator pendanaan ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: AFP
Kelompok ekstremis Daesh atau ISIS. 

PROHABA.CO, WASHINGTON DC - Amerika Serikat (AS) melalui Departemen Keuangan memberikan sanksi kepada lima Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga jadi fasilitator pendanaan ISIS atau Islamic State atau juga Daesh.

Oleh Barat, ISIS disebut sebagai organisasi Islam fundamentalis dan kelompok jihadis yang ingin mendirikan negara kekhalifahan Islam di kawasan Suriah dan Irak.

Dikutip dari laporan resminya, kelima WNI itu diduga terkait dengan Indonesia karena memiliki paspor yang berasal dari Indonesia.

Lima orang mendapatkan sanksi tersebut adalah Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, Dini Ramadhani, dan Dwi Dahlia Susanti.

Nama terakhir diduga mempunyai peranan penting dalam jejaring ini.

Dia adalah Dwi Dahlia Susanti.

“Dwi Dahlia Susanti telah menjadi fasilitator pendanaan ISIS setidaknya sejak 2017 dan telah membantu anggota ISIS lainnya dengan pengiriman uang yang melibatkan individu di Indonesia, Turki, dan Suriah,” tulis laporan tersebut dikutip pada Selasa (10/5/2022).

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pada akhir 2017, Dwi Dahlia membantu suaminya mengirimkan hampir 4.000 dolar Amerika atau sekitar Rp 58 juta, serta mengirimkan senjata kepada seorang pemimpin ISIS.

Baca juga: Pemimpin ISIS Tewas Dalam Serangan AS di Suriah, Begini Pribadi Abu Ibrahim Al-Hashimi Al-Quraishi

Saat itu, Susanti juga sempat mengalihkan sekitar 500 dolar AS atau sekitar Rp 7 juta dari dana tersebut untuk para pendukung ISIS di jaringannya sendiri.

Sayangnya dalam laporan tersebut tidak disebutkan, apakah yang disebut ‘jaringannya sendiri’ itu termasuk Indonesia atau bukan.

Namun, disebutkan pada tahun 2021 ia juga mengirimkan uang dari Indonesia ke Suriah.

“Pada awal tahun 2021, Susanti telah memfasilitasi pengiriman uang dari Indonesia ke Suriah untuk memberikan dana kepada individu- individu di kamp-kamp pengungsi,” tulis laporan tersebut.

Dalam beberapa kasus, dana ini disebut digunakan untuk menyelundupkan anak-anak remaja ke luar dari kamp, di mana mereka diterima oleh pejuang ISIS.

Diduga ada kemungkinan sebagai rekrutmen anakanak untuk ISIS.

Terkait dengan WNI lain Pada pertengahan 2019, Rudi Heryadi, salah seorang yang diduga jadi fasilitator pendanaan ISIS memberi tahu seorang rekannya tentang potensi perjalanan ke daerah-daerah yang didominasi ISIS, termasuk di Afghanistan, Mesir, dan bagian lain Afrika, serta Yaman.

Baca juga: Jumlah Tokoh Tak Sesuai Fakta, Begini Kisah Asli KKN di Desa Penari

Heryadi juga meminta sumbangan untuk para pemudik dan keluarganya.

Pada 24 Juni 2020, pihak berwenang Indonesia memvonis Heryadi atas tuduhan terlibat terorisme.

Fasilitator ISIS yang lain, Ari Kardian, sebelumnya didakwa oleh otoritas Indonesia karena memfasilitasi perjalanan WNI ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi dan Ari Kardian diduga saling bertaut karena memberikan dukungan finansial atau material di gerakan ISIS.

Kaki tangan Susanti?

Dalam berbagai kesempatan dalam laporan tersebut, Muhammad Dandi Adhiguna, seorang fasilitator pendanaan ISIS diduga memberikan bantuan kepada Susanti, termasuk dalam hal keuangan dan operasional.

Adhiguna juga yang memberikan nasihat kepada Susanti tentang penggunaan rekening bank pribadinya.

Pada akhir tahun 2021, Adhiguna mengisi formulir pendaftaran untuk bergabung dengan ISIS dan mengirimkannya ke Susanti.

Dini Ramadhani disebut beberapa kali memberikan bantuan keuangan kepada Susanti.

Baca juga: Polisi Tangkap 8 Orang Pembegal 2 Anggota TNI di Kebayoran Baru

Muhammad Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani terkena hukum sanksi karena disebut telah membantu, mensponsori, atau memberikan dukungan finansial, material, atau teknologi secara material untuk, atau barang atau jasa kepada atau untuk mendukung kegiatan dari Susanti.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan sanksi kepada lima WNI tersebut, yakni pembekuan segala aset yang ada di seluruh wilayah Amerika hingga soal larangan berkomunikasi dengan mereka.

"Amerika Serikat sebagai bagian dari Koalisi Global untuk Memerangi ISIS, berkomitmen untuk mencegah ISIS menghimpun dan memindahkan dana lintas yurisdiksi," kata Brian Nelson, Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan, Selasa (10/5/2022).

Profil 5 orang yang dijatuhi sanksi AS Dalam keterangan tersebut dijelaskan, lima orang tersebut saling berafiliasi.

Bahkan secara langkap dituliskan tentang tanggal lahir, beserta nomor paspor mereka.

Berikut profil singkatnya berdasarkan situs resmi Depkeu Amerika Serikat.

1. Muhammad Dandi Adhiguna Lahir di Gresik, Jawa Tengah, 30 Juli 1996. Ia berkebangsaan Indonesia, dengan dengan bukti paspor Indonesia.

2. Rudi Heryadi Lahir di Cirebon, 21 September 1973. Laki-laki, berkebangsaan Indonesia. Ia terindikasi dengan ISIS.

3. Aria Kardian Lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 16 Februari 1990. Ia memiliki paspor di Indonesia dan terkait dengan ISIS.

4. Dini Ramadhani Lahir pada 10 Mar 1993, nationality Indonesia. Berkelamin perempuan.

5. Dwi Dahlia Susanti Saat ini dia bermukim di Idlib, Syria. Ia seorang perempuan dan lahir 28 Jul 1976.

Dalam keteranganya dijelaskan, Dwi Dahlia Susanti telah menjadi fasilitator keuangan ISIS setidaknya sejak 2017 dan telah membantu anggota ISIS lainnya dengan pengiriman dana yang melibatkan individu di Indonesia, Turki, dan Suriah.

(Sumber: Departemen Keuangan AS/Kompas.TV)

Baca juga: Simple & Praktis, Berikut Resep Tempe Goreng Tepung Ketumbar Cocok untuk Lauk Makan Siang

Baca juga: Saksi Ahli: Hadiri Baiat, Berarti Munarman Ikut Mendukung ISIS

Baca juga: Biaya Bonekanya Hingga Rp 2 Miliar, Film The Doll 3 Jadi Produksi Horor Termahal

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved