Selasa, 16 Juni 2026

Promosikan Judi "Online", Selebgram Diciduk Polisi

Polisi mengungkapkan selebgram asal Kota Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AS alias Ubey (25) ditangkap karena mempromosikan situs judi online

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ANTARA/M Riezko B Elko
Selebgram AS alias Ubey (25) ditangkap polisi terkait promosi konten judi online di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (9/6/2022). 

PROHABA.CO, PALEMBANG - Polisi mengungkapkan selebgram asal Kota Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AS alias Ubey (25) ditangkap karena mempromosikan situs judi online di akun Instagramnnya.

Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib mengatakan, Ubey menerima sejumlah uang dari tindakannya tersebut.

"Tersangka mengunggah konten (judi online) setelah menerima pesan Instagram dari seseorang, kemudian mendapat Rp 4 juta dua pekan, selanjutnya Rp 400 ribu, kemudian tersangka diundang ke dalam grup SIP 777," kata Ngajib, Selasa (10/5).

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, dari Ubey polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga: Selebgram Medina Zein Sempat Lepas Hijab dan Kini Kembali Berkerudung

Baca juga: Dua Penjual Chip Judi Online Dicokok Polisi, Beraksi di Malam Ramadhan

Baca juga: Selebgram Citra Andy Dilaporkan dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Barang bukti itu berupa kartu ATM, satu unit ponsel beserta SIM card dan email yang terhubung dengan akun Instagram milik Ubey.

Seluruh barang itu pun kini telah disita petugas.

Kini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka.

"Ada satu akun yang menghubungkan tersangka untuk mempromosikan ini, sekarang kasusnya masih dikembangkan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya AS dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Ubey ditangkap pada Kamis (5/5) usai polisi mendapat laporan dari masyarakat.

Dalam laporan tersebut, Ubey disebut sengaja mempromosikan situs judi online untuk mendapatkan imbalan sejumlah uang.

(kompas.com)

Baca juga: Perseteruan Dua Selebgram Aceh di Medsos Berujung ke Meja Hijau

Baca juga: Demi Judi Online, Penggembala Gelapkan 17 Sapi Majikannya

Baca juga: Sibuk Bungkusi Kue Ketika Bertamu, Seorang Ibu Tertinggal di Rumah Orang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
VS
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved