Sabtu, 11 April 2026

Kriminal

Dua Penjual Chip Judi Online Dicokok Polisi, Beraksi di Malam Ramadhan

Dua penjual chip judi online (jenis Higgs Domino Island) ditangkap Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur dalam waktu berbeda, salah satunya ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: DOK. POLRES ACEH TIMUR
Dua orang penjual chip judi online (Higgs Domino Island) ditangkap Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur pada Rabu (13/4/2022) malam. 

PROHABA.CO, IDI - Dua penjual chip judi online (jenis Higgs Domino Island) ditangkap Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur dalam waktu berbeda, salah satunya pada Rabu Ramadhan.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, mengatakan,

laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan chip judi online yang dilakukan para (13/4/2022) malam yang notabene merupakan malam puasa Ramadgatakan,

penangkapan kedua tersangka pelaku menindaklanjuti tersangka selama ini.

Baca juga: Jual Chip Domino, Pria Aceh Utara Dicambuk 17 Kali

Baca juga: Penjual Chip Higgs Domino dan Dua Bandar Togel Dicambuk 84 Kali

Baca juga: Perceraian Meningkat di Aceh Besar Akibat Game Online Chip Domino

Kedua tersangka diamankan didua lokasi berbeda, yakni KH (33), warga Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, ditangkap pada Kamis (7/4/2022) dini hari di sebuah warung yang tidak jauh dari rumahnya.

Dari KH, disita barang bukti di antaranya satu unit handphone, dua akun ID, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan chip Higgs Domino Island senilai Rp1.650.000.

Tersangka kedua yang dicokok polisi adalah FR (28), warga Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa yang ditangkap pada Rabu (13/4/2022) malam,

saat ia sedang transaksi chip game online di sebuah counter handphone Desa Pasir Putih, Kecamatan Peureulak.

Dari FR, jelas Kasat Reskrim, diamankan barang bukti satu unit hp, satu akun ID, dan uang tunai Rp130.000 yang diduga hasil penjualan chip Higgs Domino Island.

Kasat Reskrim mengatakan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 18 juncto Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan. (c49)

Baca juga: Polsek Idi Rayeuk Tangkap Seorang Agen Penjual Chip

Baca juga: 29 Orang Ditangkap Polisi di Arena Judi Sabung Ayam, Sebagian Pelaku Lari Kucar-Kacir

Baca juga: Empat Pria Dicokok Polisi Saat Main Judi di Kebun, Penyedia Lapak Tarik Fee

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved