Kasus
Hakim Tak Kabulkan Pembebanan Uang Pengganti akibat Korupsi RJ Lino
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengesampingkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait upaya pemulihan aset ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengesampingkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait upaya pemulihan aset atas perkara mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Dalam uraian memori banding, KPK meminta mejelis hakim untuk menjatuhkan pembebanan uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sebesar 1.997.740,23 dollar Amerika Serikat atas perbuatan RJ Lino yang tidak dipertimbangkan di pengadilan tingkat pertama.
Pembebanan uang pengganti ke perusahaan tersebut juga tak ada dalam putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Akan tetapi, dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menilai putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap perkara RJ Lino itu telah tepat dan benar.
Baca juga: RJ Lino Tetap Divonis 4 Tahun di Tingkat Banding
Menurut majelis tinggi, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan terhadap terdakwa.
"Apa yang dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum," demikian bunyi putusan PT Jakarta dikutip dari laman resminya, Senin (9/5/2022).
"Sehingga penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran baik bagi terdakwa maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," demikian putusan tersebut.
Sebelumnya, PN Tipikor Jakarta memutuskan RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit quay container crane di PT Pelindo II tahun 2010.
Dia divonis 4 tahun penjara serta dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: RJ Lino Divonis 4 Tahun, Majelis Hakim Tak Satu Suara
Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta RJ Lino dipidana penjara selama 6 tahun.
KPK menyatakan bakal menentukan langkah hukum terhadap RJ Lino setelah mendapat salinan putusan dari PT Jakarta.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal mempelajari pertimbangan majelis tingkat banding untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Sejauh ini tim jaksa KPK belum memperoleh pemberitahuan resmi soal isi putusan dimaksud.
Kami berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat segera mengirimkan putusan tersebut," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin.
"Akan kami pelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim. Selanjutnya kami tentukan langkah hukum berikutnya," kata Ali.
(kompas.com)
Baca juga: KPK Telusuri Aset Briptu HSB yang Punya Tambang Emas Ilegal
Baca juga: Hasil Perempat Final Uber Cup 2022: Indonesia Hajar China 0 -1
Baca juga: Pandemi Covid-19 di Indonesia Mulai Bertransisi Menuju Endemi