Kriminal

Terdakwa Kasus Sabu 6 Kg Divonis 10 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 1,5 Miliar

Kasus penyalahgunaan sabu-sabu seberat 6 kilogram lebih yang disembunyikan dalam mobil Honda Jazz dan lemari baju oleh terdakwa Muchtar ABD alias ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: PROHABA/JAFARUDDIN
Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal menginterogasi tersangka pemilik sabu-sabu di selasela konferensi pers tentang kasus sabu, beberapa waktu lalu di Mapolres Aceh Utara. 

Lalu pada 8 November 2022, Sabri kembali menghubungi Apacut, kali ini meminta untuk menjemput sabu ke Keude Geureubak, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur.

Saat terdakwa dalam perjalanan, Sabri mengirim nomor handphone seseorang yang akan menyerahkan sabu kepadanya.

Setelah tiba di lokasi, Apacut menerima sabu dalam sembilan bungkus, yaitu empat dalam bungkus teh Cina, lima bungkus lagi berupa paket sedang.

Terdakwa kemudian kembali dihubungi Sabri dan dikabari bahwa sabu tersebut akan dikirim dari Aceh ke Jakarta dengan menggunakan mobil Honda Jazz.

Namun, pada 11 November 2022, Apacut ditangkap personel Polres Aceh Utara yang berpakaian preman.

Hasil analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Medan pada 3 Desember 2021 menyimpulkan bahwa barang bukti milik Apacut mengandung metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I. (jaf)

Baca juga: Krisdayanti Tanpa Ragu Sebut Anang Lebih Hebat

Baca juga: Kembali Diperiksa KPK, Andi Arief  Mengaku Tetap Kooperatif

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu-Sabu di Langsa Timur

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved