Haba Artis
Wanda Hamidah Terancam Dipenjara, Lakukan Perusakan Rumah Mantan Suami
Aktris Wanda Hamidah baru-baru ini dilaporkan mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt ke Polres Metro Depok, Jawa Barat, ...
PROHABA.CO - Aktris Wanda Hamidah baru-baru ini dilaporkan mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt ke Polres Metro Depok, Jawa Barat, pada Selasa (17/5/2022).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan bahwa ia telah melakukan perusakan pekarangan rumah dan penistaan pada Daniel.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, menjelaskan kronologi saat Wanda Hamidah melakukan perusakan rumah hingga melakukan penistaan.
Rupanya, kejadian tak menyenangkan itu terjadi diduga berangkat dari kesepakatan mereka terkait hak asuh anak.
Mulanya hari itu, Daniel sudah memiliki janji dengan Wanda Hamidah akan mengembalikan hak asuh anak.
"Terlapor sudah janjian dengan pelapor untuk mengembalikan hak asuh anak pada minggu malam kejadian.
Baca juga: Jalani Perawatan Jiwa, Medina Zein Kerap Utarakan Niat Akhiri Hidup
Baca juga: Nagita Slavina Tanggapi Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad
Baca juga: Apa Peran Lin Che Wei yang Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Mafia Minyak Goreng?
Sudah diantarkan, namun terlapor tidak ada, kemudian dibawa kembali oleh pelapor.
Kemudian si terlapor ini menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan di rumah pelapor," beber Yogen, dilansir Tribun Style dari YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) pada Rabu, 18 Mei 2022.
Saat ini Daniel diketahui sudah menikah kembali.
Karena itu pula, Wanda Hamidah kesulitan untuk bertemu buah hatinya hingga membuat wanita 46 tahun itu langsung mendatangi rumah Daniel.
Merasa tidak nyaman dengan kedatangan Wanda Hamidah, Daniel pun tidak meladeni kedatangan mantan istrinya itu.
Dari situlah, Wanda Hamidah berusaha masuk rumah dengan memecahkan kaca rumah Daniel dan memaksa masuk.
"Ada pecah kaca lah, kaca dipecahin dan segala macam.
Sementara tim kita juga sudah mengecek ke sana," tutur Yogen.
Akibat perbuatannya itu, Wanda Hamidah kini terancam hukuman penjara 8 bulan.