Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri Yang Masih Dibawah Umur, Aksinya Kepergok Istri
Perlakuan seorang ayah ini tidak patut ditiru, dia melakukan tindakan asusila pada anak tirinya, MT (43) warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung, ...
Kepada penyidik, MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.
"Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu ke siapapun," tegas Iptu M Anshori.
Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan pencabulan di bawah umur.
Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Baca juga: Ungkap Kematian Tahanan di Penjara, Kompolnas Lakukan Otopsi
Baca juga: Polisi India Diduga Rudapaksa Korban Pemerkosaan Bergilir
Baca juga: Takut Dimarahi Suami, Wanita Muda Rekayasa Penculikan dan Rudapaksa karena Pergi dengan Pria Lain
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BEJAT, Seorang Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Tiri yang Masih 12 Tahun, Aksinya Kepergok Istri,