Kriminal
Terlibat Narkotika, Seorang Oknum TNI Dicokok Polisi
Seorang oknum anggota TNI berinisial NS (44), ditangkap di Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali ...
Dia dibekuk di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Tabanan, Sabtu (7/5) pukul 02.00 Wita. Dari tangan IMADAP polisi menyita 13,16 gram sabu-sabu.
"Barang bukti itu kami amankan di 5 TKP.
Ada yang ditempel maupun ditemukan di kosan, dan tempat usaha laundry milik tersangka," ujar Candra.
Dua tersangka berikutnya, adalah IPMAP (31) dan IMAP (29), yang ditangkap di Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan, Tabanan, Jumat (6/5/2022) pukul 17.30 Wita.
Dari kedua tersangka yang diduga pengedar ini, polisi menyita sabu-sabu seberat 1 gram.
"Keenam tersangka saat ini kami tahan di Rutan Polres Tabanan dan kasusnya dalam proses penyidikan," kata Candra.
Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling lama 20 tahun.
(kompas.com)
Baca juga: Warga Mee Tanjong Usi Diduga Dibunuh di Kedai Rujaknya
Baca juga: Bawa Patung Tikus Raksasa dan Buku Besar, Massa Buruh: Jokowi-Maruf Gagal Sejahterakan Rakyat
Baca juga: Lin Che Wei Bantu Perusahaan agar Peroleh Izin Ekspor Migor