Kriminal
Dua Warga Aceh Ditangkap di Sultra Saat Bawa Sabu 2,5 Kg
Polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba asal Aceh dan Sumatera Utara. Ketiga orang yang ditangkap itu bernama Rahmad ...
"Kami sudah kontak dan beliau juga menyanggupi terkait nanti bekerja sama dalam rangka pengungkapan yang lebih jauh lagi," ucap Bambang.
Ketiga tersangka pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah," sebutnya.
(Antara)
Baca juga: Gerak Geriknya Mencurigakan, Warga Aceh Terciduk Bawa Sabu dalam Mobil
Baca juga: Sopir Travel Ditemukan Tinggal Tulang, Pembunuhnya 1 Keluarga
Baca juga: Ramzan Kadyrov: Chechnya Siap Serang Polandia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Polisi-menangkap-tiga-orang-yang-diduga-sebagai-pengedar-narkoba-asal-Aceh-dan-Sumatera-Utara.jpg)