Minggu, 19 April 2026

Kriminal

Dua Warga Aceh Ditangkap di Sultra Saat Bawa Sabu 2,5 Kg

Polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba asal Aceh dan Sumatera Utara. Ketiga orang yang ditangkap itu bernama Rahmad ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: ANTARA
Polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba asal Aceh dan Sumatera Utara, Rabu (25/5/2022). Masing-masing bernama Rahmad (44), Saifanur (31), dan Hasmuni Muktar (31). Dua nama terakhir merupakan warga Aceh. 

PROHABA.CO, KENDARI - Polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba asal Aceh dan Sumatera Utara.

Ketiga orang yang ditangkap itu bernama Rahmad (44), Saifanur (31), dan Hasmuni Muktar (31).

Dua nama terakhir merupakan warga Aceh, meski belum diketahui persis berasal dari kabupaten/kota mana di Aceh.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2,5 kg narkotika jenis sabu-sabu.

"Mereka ditangkap di salah satu hotel di Kendari pada Rabu, 25 Mei 2022," kata Wakapolda Sultra Brigjen Waris Agono, melansir Antara, Jumat (27/5/2022).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, ketiganya masuk ke Kota Kendari melalui jalur udara (naik pesawat).

Baca juga: Jual Sabu ke Polisi, Dua Warga Aceh Utara Dicokok, Masuk Perangkap ‘Undercover Buy’

"Narkoba mereka masukkan ke dalam celana jin.

Mereka menggunakan penerbangan sehingga kita akan mendalami lagi kenapa bisa lolos di X-ray," katanya.

Ketiga tersangka membawa barang haram itu atas arahan dari seseorang berinisial BF yang saat ini dalam penyelidikan.

"Awalnya mereka berkumpul di Medan dan mendapat arahan dari BF melalui telepon untuk membawa sabu-sabu ke Kota Kendari.

Ketiga tersangka tidak saling kenal satu sama lain," jelasnya.

Petugas yang mendapat laporan bahwa ada barang yang masuk dari luar provinsi, lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Baca juga: MotorGP Italia Istimewa, Francesco Bagnaia Hindari Bikin Kesalahan

Sebelumnya, Rahmad yang merupakan penduduk Sumut, sudah tiga kali melaksanakan perjalanan ke Kota Kendari dan berhasil meloloskan 1 kg sabu-sabu.

"Yang pertama sekitar enam bulan lalu, kedua sekitar Desember 2021, dan ketiga pada Mei 2022 saat ia berhasil ditangkap," jelasnya.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk mengungkap siapa BF dan apa saja perannya dalam bisnis narkoba yang terungkap ini.

Sumber: Antara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved