Kriminal
Menyamar Jadi Dukun, Pria Beristri Tipu dan Tiduri Korban
Satreskrim Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok dukun. Pelaku ditangkap setelah menipu seorang wanita ...
Editor:
Muliadi Gani
ANTARA/BAMBANG DWI MARWOTO
Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (kiri) saat memeriksa pelaku dukun palsu yang menipu dan mencabuli korbanya, di Mako Polres Sukoharjo, Kamis (2/6/2022)
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas, hingga kini hanya satu orang yang menjadi korbannya.
(Tribunjateng.com)
Baca juga: Mertua Pergoki Menantunya Selingkuh dengan Pria Beristri, Bau Asap Rokok Jadi Petunjuk
Baca juga: Nenek 103 Tahun Cetak Rekor Dunia Terbang Parasut Tandem
Baca juga: Kenalan Lewat Facebook, Janda Muda Asal Gresik Ditipu Pria Beristri, Sepmornya Dirampas