Kriminal
Menyamar Jadi Dukun, Pria Beristri Tipu dan Tiduri Korban
Satreskrim Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok dukun. Pelaku ditangkap setelah menipu seorang wanita ...
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas, hingga kini hanya satu orang yang menjadi korbannya.
(Tribunjateng.com)
Baca juga: Mertua Pergoki Menantunya Selingkuh dengan Pria Beristri, Bau Asap Rokok Jadi Petunjuk
Baca juga: Nenek 103 Tahun Cetak Rekor Dunia Terbang Parasut Tandem
Baca juga: Kenalan Lewat Facebook, Janda Muda Asal Gresik Ditipu Pria Beristri, Sepmornya Dirampas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kapolres-Sukoharjo-kiri-saat-memeriksa-pelaku-dukun-palsu-yang-menipu-dan-mencabuli-korbanya.jpg)