Berita Aceh Tengah

Petugas Satpol PP Aceh Tengah Setop Galian C Ilegal di Kampung Paya Tumpi I

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Tengah, menghentikan pekerjaan galian C ilegal yang ada di Kampung Paya Tumpi I

Editor: Bakri
SERAMBI/ROMADANA
Personel Satpol PP Aceh Tengah memberhentikan pekerjaan galian C ilegal di Kampung Paya Tumpi I, Kecamatan Kebayakan, Sabtu (4/6/2022). 

Plt Kepala Satpol PP Aceh Tengah Ariansyah melalui Kabid Penegakan Undang-undang, Hamdani, menjelaskan kepada pemilik Galian C untuk berhenti bekerja sampai menyerahkan ijin galian tersebut.

"Karena bapak tidak bisa menunjukkan surat ijin, maka pekerja kami berhentikan," katanya.

Kepada Serambi Hamdani menjelaskan, pihaknya melakukan pemantauan setiap galian C di Kabupaten Aceh Tengah.

"Karena galian C ini tidak memiliki ijin, terpaksa kami hentikan.

Kami sudah berkoordinasi dengan Kasatreskrim Polres Akan Tengah," terangnya. (rd)

Baca juga: Kenang Sosok Emmeril Kahn Mumtadz, Nabila Ishma Ikhlaskan Sang Kekasih Pergi

Baca juga: Nelayan Desa Ujung Sialit yang Tenggelam di Laut belum Ditemukan

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved