Berita Aceh Tengah
Petugas Satpol PP Aceh Tengah Setop Galian C Ilegal di Kampung Paya Tumpi I
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Tengah, menghentikan pekerjaan galian C ilegal yang ada di Kampung Paya Tumpi I
Editor:
Bakri
SERAMBI/ROMADANA
Personel Satpol PP Aceh Tengah memberhentikan pekerjaan galian C ilegal di Kampung Paya Tumpi I, Kecamatan Kebayakan, Sabtu (4/6/2022).
Plt Kepala Satpol PP Aceh Tengah Ariansyah melalui Kabid Penegakan Undang-undang, Hamdani, menjelaskan kepada pemilik Galian C untuk berhenti bekerja sampai menyerahkan ijin galian tersebut.
"Karena bapak tidak bisa menunjukkan surat ijin, maka pekerja kami berhentikan," katanya.
Kepada Serambi Hamdani menjelaskan, pihaknya melakukan pemantauan setiap galian C di Kabupaten Aceh Tengah.
"Karena galian C ini tidak memiliki ijin, terpaksa kami hentikan.
Kami sudah berkoordinasi dengan Kasatreskrim Polres Akan Tengah," terangnya. (rd)
Baca juga: Kenang Sosok Emmeril Kahn Mumtadz, Nabila Ishma Ikhlaskan Sang Kekasih Pergi
Baca juga: Nelayan Desa Ujung Sialit yang Tenggelam di Laut belum Ditemukan