Kriminal
Diduga Dua Kali Gagahi Keponakan, Paman Diciduk, Tergoda Daster Tipis
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus pria AS (38), warga salah satu gampong di Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), ...
PROHABA.CO, BLANGPIDIE - Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus pria AS (38), warga salah satu gampong di Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Mirisnya, korban yang masih berusia 13 tahun merupakan keponakan tersangka pelaku.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim mengatakan, tersangka mengaku sudah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali.
“Aksi bejat pelaku terhadap korban awalnya terjadi saat korban sedang tidur di ruang tamu rumahnya,” terang Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim, Selasa (7/6/2022) di Blangpidie.
“Pada waktu kejadian itu, pelaku pergi ke rumah korban yang tak jauh dari rumahnya,” lanjut Iptu Rifki.
Melihat korban yang sedang tidur, pelaku ‘gelap mata’ dan tanpa pikir panjang langsung melakukan pelecehan terhadap korban yang merupakan ponakannya sendiri.
Baca juga: Gadis 21 Tahun Digilir Paman, Abang, dan Adiknya
Baca juga: Gadis Sembilan Tahun Dicabuli Paman Sendiri
Baca juga: Cemburu! Abang Tega Bunuh dan Rudapaksa Adik Iparnya, Saya Cinta Dia, Bukan Kakaknya
Tergoda daster tipis
Tak hanya sekali, lanjut Kasat Reskrim, perbuatan tak terpuji itu kembali dilakukan sang paman terhadap korban.
Kali ini dilakukan saat korban sedang menjemur baju di halaman rumahnya.
“Saat menjemur baju di halaman rumah, korban menggunakan baju daster yang agak tipis dan pelaku tergoda,” papar Iptu Rifki.
“Sehingga pelaku lagi-lagi memaksa korban masuk ke dalam rumah dan menggauli ponakannya itu untuk kedua kalinya,” ungkap Rifki.
Tak sanggup mendiamkan perbuatan bejat pamannya tersebut, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada orang tuanya.
“Mengetahui cerita itu dari anaknya, keluarga korban lalu melapor kepada kita,” beber Kasat Reskrim.
“Seterusnya, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di rumah,” urai Iptu Rifki.
Atas perbuatannya tersebut, sebut Iptu Rifki, tersangka pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 37 juncto Pasal 47 juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang pelaku sudah kita amankan di mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Abdya. (c50)
Baca juga: Tersangka Rudapaksa Bocah Akui Gagahi Korban dan Dirinya Residivis
Baca juga: Empat Pria di Kampar Rudapaksa Remaja 14 Tahun, Satu Pelaku Pacarnya
Baca juga: Rizky Febian Heran dengan Kelakuan Teddy Pardiyana, Mendadak Muncul Tagih Warisan Almarhumah Ibunya