Kamis, 9 April 2026

Seorang Dosen Pemorkosa Mahasiswa Dicokok Polisi

Korban disodomi oleh dosennya di rumah NTP di Silangkitang, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara pada Rabu, 28 April 2022 ...

Editor: Muliadi Gani
Kompas.com
Ilustrasi rudapaksa - Briptu II merudapaksa remaja 16 tahun di polsek. Ia mengancam korban akan masuk penjara jika tak menuruti nafsunya. 

PROHABA.CO, MEDAN - NTL (33), salah satu dosen di kampus swasta di Tapanuli Utara, Sumatera Utara ditangkap karena mmeperkosa mahasiswanya, KS.

Korban disodomi oleh dosennya di rumah NTP di Silangkitang, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara pada Rabu, 28 April 2022.

Selama ini korban yang berasal dari luar kota tinggal kos di rumah dosennya.

Saat kejadian, pelaku mengajak korban tidur di kamar yang sama karena itu malam terakhid sebelum korban per ke kota lain. Saat tidur itu lah, pelaku berusaha membujuk dan merayu korban.

Korban sempat menolak. Namun, ia merasa berutang budi karena dosennya pernah memperjuangkan dirinya di kampus agar mendapat beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar).

"Malam ini kita tidur sama ya, karena aku satu minggu ini pulang ke Tebing.

Baca juga: Mahasiswa Laporkan Dosen Cabul ke Polres Tapanuli Utara

Baca juga: Dosen Unsri Mengaku Melecehkan Mahasiswi

Baca juga: Modus Temukan Emas, Penipu Beraksi di Angkot, Mahasiswi Jadi Korban

Hanya malam ini lah terakhir kita tidur sama," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W.

Baringbing menirukan penjelasan korban, Selasa (31/5). Malam itu pelaku memeluk paksa korban dan memperkosanya.

Korban yang ketakutan kemudian bercerita ke rekannya hingga akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Taput.

Baringbing mengatakan NTL ditahan pada Jumat (3/6/2022) dan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Tapanuli Utara melakukan Visum ET Revertum (VER) dan pemeriksaan saksi.

"Setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum," kata dia.

Atas perbuatannya, dosen pria tersebut dijerat Pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(kompas.com)

Baca juga: Bus Pariwisata di Kulon Progo Seruduk Pemotor Perempuan, 1 Tewas

Baca juga: Bermula Membuntuti, SPO Pergoki Istri Masuk Kos Bersama Brondong

Baca juga: Pekerja Asal Ciamis Tewas Tenggelam di Danau Toba

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved