Kriminal

Kabur Selama Sepakan, Polsek Medan Area Tangkap Maling Motor dan Tabung Gas 

Personil Reskrim Polsek Medan Area menangkap Carlos Alberto Batubara (26), karena mencuri sepeda motor dan tabung gas di sebuah rumah ...

Editor: Muliadi Gani
HO
Carlos Alberto (26), maling sepeda motor dan tabung gas usai ditangkap Polsek Medan Area, Kamis (9/6/2022). 

PROHABA.CO, MEDAN - Personil Reskrim Polsek Medan Area menangkap Carlos Alberto Batubara (26), karena mencuri sepeda motor dan tabung gas di sebuah rumah di Jalan AR Hakim, Gang Pacarno, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.

Dia diringkus sepekan setelah kejadian, lantaran melarikan diri ke Jalan Perbaungan, Gang Manggis, Kabupaten Deliserdang 2 Juni 2022.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Syahbana Rysan Azmi (26) sebagai pemilik rumah.  

Dia mengurai, aksi pencurian bermula ketika Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 23.00 WIB korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BK 3784 ACK di dapur belakang rumah dengan kunci kontak masih lengket.

Baca juga: Polsek Medan Timur Tangkap Spesialis Maling Kos-kosan

Selanjutnya korban istirahat tidur dan kemudian terbangun sekitar pukul 03:50 WIB bermaksud ke kamar mandi.

Kaget bukan kepalang dia melihat pintu gerbang dan pintu rumahnya terbuka.

Saat itu juga korban langsung lari ke dapur dan melihat sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam kesayangannya raib.

Tak cuma itu, korban kaget lantaran maling tersebut mencuri tabung gas elpiji yang ada di dapurnya.

"Pas bangun kaget pintu terbuka.

Dilihat ke belakang motor dan tabung gas hilang makanya melapor," kata AKP Philip Antonio Purba, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Buronan Asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi Ditangkap di Lampung

Saat diinterogasi pelaku mengakui masuk ke ruang korban dengan cara memanjat gerbang pagar depan.

Setelah berada di halaman rumah pelaku menarik paksa jendela depan rumah menggunakan kedua tangan dan mencuri sepeda motor bersama tabung gas.

Atas perbuatannya pelaku pun terancam kurungan penjara tujuh tahun.

Dari pelaku juga diamankan BPKB sepeda motor dan sepeda motor Yamaha Nmax yang belum sempat terjual.

"Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 Tahun," ucapnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved