Kriminal

Bobol 2 SD dan 1 Rumah Warga, Lima Tersangka Pelaku Dibekuk, Laptop hingga Infocus Disita

Lima pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian fasilitas dua sekolah dan satu rumah warga dalam Kabupaten Aceh Utara, berhasil diringkus ...

Editor: Muliadi Gani
Foto FOR PROHABA
Polres Aceh Utara berhasil meringkus lima pria yang terlibat dalam kasus pencurian di dua rumah sekolah dan rumah warga, dalam sepekan terakhir ini. 

PROHABA.CO, LHOKSUKON - Lima pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian fasilitas dua sekolah dan satu rumah warga dalam Kabupaten Aceh Utara, berhasil diringkus personel Polres Aceh Utara, dalam sepekan terakhir.

Lima pria tersebut masing-masing berinisial HR (39), kemudian RA (25), dan IS (29), ketiganya warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Tersangka pelaku lainnya adalah TF (26), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Keempat pria di atas berperan sebagai pelaku pencurian.

Sedangkan pria kelima yang terlibat dalam kasus ini adalah MN (48), warga Kecamatan Seunuddon yang berperan sebagai penadah barang curian dari empat pelaku tersebut.

Baca juga: SDN 3 Jambo Aye Aceh Utara Dibobol Maling, Ruang Dewan Guru Diobrak-abrik

Kelima mereka terlibat dalam pencurian berseri, yaitu di SD Negeri 6 Gampong Cot Trueng, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara

Kemudian, mereka juga terlibat pencurian di SD Negeri 3 Gampong Teupin Gajah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, serta di rumah warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

“Semua pelaku ditangkap berkat keras keras Tim Opsnal Polres Aceh Utara dan berkat informasi masyarakat serta keterangan sejumlah saksi,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal MM melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto, saat konferensi pers di polres setempat, Kamis (9/6/2022).

Menurut Kasat Reskrim, penangkapan pelaku dilokasi terpisah berawal dari laporan  kepala SD Negeri 6 Seunuddon pada 13 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIB atas laporan pencurian.

"Setelah meminta keterangan tiga orang saksi, polisi berhasil meringkus pelaku yang berinisial IS dan RA,” ujar Kasat Reskrim.

Baca juga: Kabur Selama Sepakan, Polsek Medan Area Tangkap Maling Motor dan Tabung Gas 

Keduanya ditangkap di rumah tersangka IS, di salah satu desa dalam Kecamatan Baktiya, tepatnya pada 6 Juni 2022.

Setelah melakukan pengembangan, petugas kembali berhasil menangkap HR, termasuk MN yang merupakan penadah.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Kasat Reskrim, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti barang curian dari  SD Negeri 6 Seunuddon, di antaranya empat laptop, satu ampli, satu tape, satu unit sound system, dan dua proyektor Infocus.

"Selain itu kami juga berhasil mengamankan barang bukti yang dicuri di SD Negeri 3 Tanah Jambo Aye,” ujar Iptu Noca.

Barang bukti tersebut yakni, satu printer, dua laptop merek ASUS, satu bel elektrik, satu komputer merk LG, tiga buah gitar, dan dua unit proyektor Infocus.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved