Berita Aceh Tamiang
PN Kualasimpang Diminta Kaji Ulang Tuntutan Mati, Dua Terdakwa Dinilai Korban Sindikat Narkoba
Dua terdakwa penyelundup narkoba yang dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang, Aceh Tamiang, dinilai hanya korban sindikat
Editor:
Bakri
“Fer sampai sekarang belum ditangkap, padahal dia ini yang membujuk terdakwa,” ungkapnya.
Diketahui, Dedek Irfan (27) dan Hasanuddin (31) ditangkap personel Polda Aceh dari kediaman masing-masing pada 27 November 2021.
Penangkapan ini atas informasi adanya penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia seberat 95 kilogram melalui perairan Seruway pada tiga hari sebelumnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan ini.(mad)
Baca juga: Seorang Remaja Kehilangan Hp Setelah Dituduh Mencuri
Baca juga: Menghindari Kawanan Kerbau, 3 Mobil Tabrak Beruntun di Abdya