Berita Aceh Tamiang
PN Kualasimpang Diminta Kaji Ulang Tuntutan Mati, Dua Terdakwa Dinilai Korban Sindikat Narkoba
Dua terdakwa penyelundup narkoba yang dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang, Aceh Tamiang, dinilai hanya korban sindikat
KUALASIMPANG - Dua terdakwa penyelundup narkoba yang dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang, Aceh Tamiang, dinilai hanya korban sindikat jaringan internasional.
Karena itu, majelis hakim diminta mempertimbangkan fakta persidangan dan tidak serta merta mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.
Pendapat ini disampaikan Dewi Kartika, kuasa hukum dua terdakwa Dedek Irfan (27) dan Hasanuddin (31) ketika membacakan pleidoi di PN Kualasimpang, Selasa (14/6/2022).
Di persidangan sebelumnya, dua pemuda asal Lubuk Damar, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, ini dituntut mati atas kasus penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia sebanyak 95 kilogram.
Namun Dewi menilai tuntutan itu tidak sesuai dengan azas keadilan.
Dia berharap, majelis hakim yang diketuai Galih Erlangga mengkaji ulang khususnya melihat dua aspek yaitu ekonomi dan psikologi.
“Tujaun kita sama-sama berjuang menegakkan keadilan seadil-adilnya, bukan hanya dipertanggungjawabkan di dunia, tapi juga akhirat,” kata Dewi.
Dewi pun menjelaskan, kalau dari segi ekonomi, kedua terdakwa masih hidup dalam garis kemiskinan.
Baca juga: Pengusaha Batu Bara Samin Tan Bebas dari Jeratan Kasus Suap
Baca juga: Bu Dokter Digerebek Saat Berduaan dengan Suami Orang
Bahkan, keduanya masih tinggal di rumah bantuan nelayan.
Kondisi ini ditegaskannya jauh dari kebiasaan para penjahat narkoba yang selalu mapan dari segi ekonomi.
Faktor ekonomi ini secara langsung menyebabkan psikologi keduanya mudah tergiur menerima tawaran membawa narkoba dari tengah laut ke darat.
Dewi pun menyimpulkan kedua kliennnya dimanfaatkan oleh jaringan narkoba internasional akibat lemahnya ekonomi.
“Tidak bijaksana bila tanggung jawab ini kita lemparkan ke mereka semata, ini kesalahan sistem, termasuk kita semua,” kata Dewi yang berharap hakim menimbang ulang tuntutan mati yang diajukan JPU Mariono.
Dalam nota pembelaannya, Dewi juga berulang-ulang menyebut nama Fer yang hingga kini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dewi berharap, polisi bisa menangkap Fer karena dia terindikasi sebagai otak penyelundupan ini.
“Fer sampai sekarang belum ditangkap, padahal dia ini yang membujuk terdakwa,” ungkapnya.
Diketahui, Dedek Irfan (27) dan Hasanuddin (31) ditangkap personel Polda Aceh dari kediaman masing-masing pada 27 November 2021.
Penangkapan ini atas informasi adanya penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia seberat 95 kilogram melalui perairan Seruway pada tiga hari sebelumnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan ini.(mad)
Baca juga: Seorang Remaja Kehilangan Hp Setelah Dituduh Mencuri
Baca juga: Menghindari Kawanan Kerbau, 3 Mobil Tabrak Beruntun di Abdya