Kamis, 28 Mei 2026

Kriminal

Curi Emas 8 Mayam, Cewek Cantik Hadiahkan Hp Mahal kepada Pacar

wanita lajang tersebut dilaporkan mencuri 8 mayam (26,4 gram) emas milik Putri Damayanti (21), warga Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Gadis cantik LAA (27), warga salah satu gampong di Darul Imarah, Aceh Besar, ditangkap Senin (20/6/2022) malam, atas dugaan kasus mencuri 8 mayam emas di kos kawasan Kampung Baru, Banda Aceh, pada Rabu (15/6/2022). 

Kronologi kejadian Pada saat korban baru pulang kerja, ia menuju ke kamarnya dan membuka lemari tempat emas-emasnya tersebut disimpan.

Korban kaget saat melihat perhiasan emasnya yang disimpan di kotak dalam lemarinya sudah raib.

Karena menduga kamarnya sudah dimasuki pencuri, korban pun bergegas melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Banda Aceh.

“Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 22,6 juta,” rinci Kasat Reskrim Polisi yang mendapat laporan, langsung bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh personel Inafis Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, petugas mendapati bukti-bukti autentik, salah satunya sidik jari tersangka pelaku.

Setelah dilakukan pendalaman dan mencocokkan data, petunjuk pun mengarah ke tersangka pelaku.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku.

Baca juga: Ayu Ting Ting Dapat 3 Truk Makanan dari Jordi Onsu

“Akhirnya pada Senin (20/6/2022) malam, pelaku berhasil kita tangkap di sekitar lokasi pencurian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya mencuri emas milik korban dan sudah menjualnya,” ungkap Kompol Ryan.

Dari hasil penjualan emas hasil curian itu, pelaku LAA membelikan dua hp jenis Iphone XR.

Satu unit dipergunakan oleh tersangka pelaku.

Satu lagi dia hadiahkan untuk pacarnya yang juga ikut dimintai keterangan oleh penyidik.

Di samping itu, uang haram tersebut juga digunakan tersangka untuk biaya liburan ke Takengon, Aceh Tengah, di samping ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Petugas sudah menyita barang bukti berupa dua handphone dan dua mayam emas yang tersisa dari hasil pencurian pelaku,” papar Kompol Ryan.

Kini pelaku LAA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh serta menunggu proses hukum selanjutnya. (mir)

Baca juga: Ikan Air Tawar Terbesar di Dunia Terjaring di Kamboja

Baca juga: Tiga Tersangka Pencuri dan Penadah HP Diringkus Polisi

Baca juga: Polres Tamiang Bekuk Tujuh Pencuri Sepmor Jaringan Sumut

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved