Kamis, 28 Mei 2026

Kriminal

Curi Emas 8 Mayam, Cewek Cantik Hadiahkan Hp Mahal kepada Pacar

wanita lajang tersebut dilaporkan mencuri 8 mayam (26,4 gram) emas milik Putri Damayanti (21), warga Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Gadis cantik LAA (27), warga salah satu gampong di Darul Imarah, Aceh Besar, ditangkap Senin (20/6/2022) malam, atas dugaan kasus mencuri 8 mayam emas di kos kawasan Kampung Baru, Banda Aceh, pada Rabu (15/6/2022). 

PROHABA.CO, JANTHO - LAA (27), wanita cantik, warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Pasalnya, wanita lajang tersebut dilaporkan mencuri 8 mayam (26,4 gram) emas milik Putri Damayanti (21), warga Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, pada Rabu (15/6/2022) di sebuah rumah kos kawasan Kampung Baru, Banda Aceh.

Tersangka pelaku akhirnya ditangkap di sekitar lokasi pencurian oleh personel Tim Rimueng bentukan Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh,setelah korban membuat Laporan Polisi Nomor LP-B/303/ VI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Parahnya lagi, hasil penjualan emas yang diduga dicuri LAA ia belikan sebuah Iphone XR untuk pacarnya dan tersangka pelaku juga menggunakan hp merek yang sama.

Berdasarkan pengecekan harga yang dilakukan Prohaba, harga Iphone XR tersebut berkisar antara Rp13 juta hingga Rp14 juta.

Di samping itu, uang dari hasil penjualan emas curian itu digunakan tersang untuk berfoya-foya.

Diantaranya dia pakai untuk liburan ke Takengon, Aceh Tengah bersama sang pacar, serta untuk kebutuhan tersangka LAA sehari-hari.

Baca juga: Nekat Mencuri Emas, Wanita Cantik Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK, mengatakan alasan tersangka mencuri perhiasan emas milik rekannya karena dilatarbelakangi faktor ekonomi.

“Alasan pelaku mencuri karena faktor ekonomi.

Alasan klasik ini merupakan pengakuan yang biasanya disampaikan para pelaku kejahatan yang kita tangkap selama ini.

Terutama yang berkaitan dengan kasus pencurian,” kata Kasat Reskrim Kompol Ryan, Rabu (22/6/2022).

Ia jelaskan, emas yang dicuri tersangka LAA, berupa sebuah gelang emas seberat 3 mayam, satu kalung emas seberat 3 mayam, dan satu cincin emas seberat 2 mayam.

“Total keseluruhan emas milik korban yang dicuri pelaku ada 8 mayam,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.

Semua barang dari hasil kejahatan yang dilakukan LAA sudah dijual kepada orang lain.

Uang dari hasil penjualan barang haram itu, antara lain, dipergunakannya untuk membeli hp, liburan, dan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Nyamar jadi Tamu Undangan, Wanita di Bandar Lampung Curi Emas dan Uang di Acara Pernikahan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved