Saat Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Perbuatan Aipda AS, oknum polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Maluku sungguh mencoreng citra kepolisian ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Maluku, Kombes Pol Cahyo Hutomo (bajuh kemeja putih) didampingi Plh Kabid Humas Polda Maluku memberikan keterangan terkait keterlibatan oknum anggota Ditresnarkoba Polda Maluku dalam kasus narkoba di kantor Polda Maluku, Kamis (23/6/2022) 

“Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni sabu tersisa 13,85 gram, karena sebagian sudah diberikan kepada ornag yang memesan,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti lannya berupa sejumlah handphone, dua kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp 4 juta.

Uang tersebut merupakan sisa dari hasil penjualan sabu kepada para pemesan.

Mereka yang digerebek kemudian dibawa petugas dan kemudian diperiksa.

Selanjutnya petugas melakukan tes urine kepada para tersangka namun hasilnya negatif.

“Pada saat kita datang mereka berhamburan, mereka lari, pertanyaannya ada apa.

Betul kita temukan satu paket kecil sabu, kita ambil semua orang-orang ini kita tes urine, ada empat orang, hasilnya negatif, artinya ada dugaan kita bahwa satu paket itu akan digunakan bersama di ruangan itu,” ujarnya.

Cahyo memastikan bahwa Aipda AS bersama RW dan FML terlibat dalam sindikat narkoba jaringan Batu Merah, Ambon. “Mereka ini terlibat dalam jaringan Batu Merah,” ujarnya.

Keterlibatan Aipda AS dalam bisnis narkoba sekali lagi telah mencoreng nama baik Polri.

Atas tindakannya itu, Polda Maluku menegaskan tidak akan melindungi anak buahnya yang telah berbuat pelanggaran berat tersebut.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba,” tegasnya.

Sebagai seorang penegak hukum, kata Cahyo, seharusnya anak buahnya itu berjuang memberantas peredaran narkoba dan bukan sebaliknya menjadi beking atau terlibat dalam peredaran narkoba di Maluku.

Ia mengaku kesal karena ada oknum polisi yang mau diperintah oleh bandar narkoba dengan iming-iming uang.

“Penegak hukum di bidang narkoba kenal sama bandar dan bisa disuruh sama bandar. Sedih nggak kira-kira,” katanya.

Ia pun memastikan, sanksi berat hingga pemecatan dari dinas kepolisian akan dijatuhkan kepada Aipda AS apabila terbukti bersalah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved