Kasus Kriminal
Dua Pria Berambut Gondrong Ancam Bocah Setelah Merudapaksa
Dua pria berambut gondrong diringkus polisi pada Selasa (28/6/2022) karena merudapaksa seorang bocah.
PROHABA.CO – Dua pria berambut gondrong diringkus polisi pada Selasa (28/6/2022) karena merudapaksa seorang bocah.
Dua pria bertetangga itu juga mengancam bocah yang dirudapaksa tersebut.
Karena keduanya khawatir korban melaporkan perbuatan tersebut.
Apalagi jika kasus itu dilaporkan korban kepada orang tuanya.
Pun pelaku sudah menutup rapat perbuatan tak senonohnya terhadap korban.
Tapi akhirnya terbongkar juga. Bahkan keduanya tak berkutik ketika diringkus polisi.
Baca juga: Ditahan Satu Sel Bersama Tahanan Narkoba, Pelaku Rudapaksa Tewas Dikeroyok, Ini Penjelasan Polisi
Terbongkar perbuatan dua pria berambut gondrong berawal ketika korban melaporkan kasus itu ke guru ngajinya.
Korban yang berinisial SA (12), yang tak lain adalah tetangga pelaku.
Kedua pelaku tersebut, Darda (52) dan Asmani (50), warga Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung.
“Kedua pelaku sudah diamankan,” ujar Kepala Satuan Tugas Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra.
“Perbuatan kedua pelaku terbongkar setelah korban menceritakan ke guru mengajinya,” ujar Kompol Dennis.
SA menceritakan perbuatan Darda dan Asmani pada dirinya.
Kemudian guru mengaji melaporkan hal itu ke orangtua korban.
Selanjutnya orangtua korban melapor kasus tersebut ke polisi.
Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Baubau Rudapaksa Anak Kandungnya, Pelaku Juga Aniaya Istri dan Putranya
“Perbuatan asusila dua pelaku terjadi dalam rentang waktu April - Mei 2022,” ungkap Kasat Reserse Polresta Bandar Lampung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Dua-Pria-Bandar-Lampung-Rudapaksa-Bocah.jpg)