Kasus Kriminal

Dua Pria Berambut Gondrong Ancam Bocah Setelah Merudapaksa

Dua pria berambut gondrong diringkus polisi pada Selasa (28/6/2022) karena merudapaksa seorang bocah.

Editor: Jafaruddin
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Bandar Lampung
Dua pria Bandar Lampung diringkus Personel Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung pada Selasa (28/6/2022) di rumahnya masing-masing karena terlibat kasus rudapaksa. 

Pelaku pertama dalam kasus rudapaksa tersebut dilakukan Darda.

Darda mengajak pelaku masuk ke dalam rumahnya saat sedang sepi.

“Saat korban yang sedang bermain di depan rumah pelaku, lalu diajak masuk ke dalam rumah,” ujar Kompol Dennis.

Lalu, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu dalam rumahnya saat tak ada istrinya.  

Parahnya lagi, kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, pelaku Darda lalu bercerita ke pelaku lainnya bernama Asmani.

Baca juga: Ibu Negara Minta Tindak Tegas Pelaku Tindak Asusila terhadap Anak

Kemudian dengan modus yang sama, Asmani juga melakukan perbuatan yang sama pada korban.

“Penyidik sudah menginterogasi kedua tersangka dan mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Dennis.

Kasus tersebut saat ini sudah ditangani Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim.

Tersangka ditangkap petugas setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup,

pada Selasa (28/6/2022) petang di kediamannya masing-masing.

Ternyata kedua pelaku tersebut sudah berulang kali melakukan perbuatan rudapaksa tersebut.

Baca juga: Sering Nonton Film Dewasa, Oknum Guru Ngaji Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Muridnya

“Kedua pelaku sempat mengancam korban agar tak memberitahu orangtuanya,” kata Kasat Reskrim.

Sampai sekarang penyidik sudah masih memeriksa dua pelaku.

“Tersangka Darda sempat merudapaksa korban,” ungkap Kasat Reskrim.

Sedangkan Asmani mengaku kepada penyidik hanya melakukan aksi asusila.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved