Kasus Kriminal

Dua Pria Berambut Gondrong Ancam Bocah Setelah Merudapaksa

Dua pria berambut gondrong diringkus polisi pada Selasa (28/6/2022) karena merudapaksa seorang bocah.

Editor: Jafaruddin
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Bandar Lampung
Dua pria Bandar Lampung diringkus Personel Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung pada Selasa (28/6/2022) di rumahnya masing-masing karena terlibat kasus rudapaksa. 

PROHABA.CO – Dua pria berambut gondrong diringkus polisi pada Selasa (28/6/2022) karena merudapaksa seorang bocah.

Dua pria bertetangga itu juga mengancam bocah yang dirudapaksa tersebut.

Karena keduanya khawatir korban melaporkan perbuatan tersebut.

Apalagi jika kasus itu dilaporkan korban kepada orang tuanya.

Pun pelaku sudah menutup rapat perbuatan tak senonohnya terhadap korban.

Tapi akhirnya terbongkar juga. Bahkan keduanya tak berkutik ketika diringkus polisi.  

Baca juga: Ditahan Satu Sel Bersama Tahanan Narkoba, Pelaku Rudapaksa Tewas Dikeroyok, Ini Penjelasan Polisi

Terbongkar perbuatan dua pria berambut gondrong berawal ketika korban melaporkan kasus itu ke guru ngajinya.

Korban yang berinisial SA (12), yang tak lain adalah tetangga pelaku.

Kedua pelaku tersebut, Darda (52) dan Asmani (50), warga Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung.

“Kedua pelaku sudah diamankan,” ujar Kepala Satuan Tugas Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra.

“Perbuatan kedua pelaku terbongkar setelah korban menceritakan ke guru mengajinya,” ujar Kompol Dennis.

SA menceritakan perbuatan Darda dan Asmani pada dirinya.

Kemudian guru mengaji melaporkan hal itu ke orangtua korban.

Selanjutnya orangtua korban melapor kasus tersebut ke polisi.

Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Baubau Rudapaksa Anak Kandungnya, Pelaku Juga Aniaya Istri dan Putranya

“Perbuatan asusila dua pelaku terjadi dalam rentang waktu April - Mei 2022,” ungkap Kasat Reserse Polresta Bandar Lampung.

Pelaku pertama dalam kasus rudapaksa tersebut dilakukan Darda.

Darda mengajak pelaku masuk ke dalam rumahnya saat sedang sepi.

“Saat korban yang sedang bermain di depan rumah pelaku, lalu diajak masuk ke dalam rumah,” ujar Kompol Dennis.

Lalu, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu dalam rumahnya saat tak ada istrinya.  

Parahnya lagi, kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, pelaku Darda lalu bercerita ke pelaku lainnya bernama Asmani.

Baca juga: Ibu Negara Minta Tindak Tegas Pelaku Tindak Asusila terhadap Anak

Kemudian dengan modus yang sama, Asmani juga melakukan perbuatan yang sama pada korban.

“Penyidik sudah menginterogasi kedua tersangka dan mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Dennis.

Kasus tersebut saat ini sudah ditangani Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim.

Tersangka ditangkap petugas setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup,

pada Selasa (28/6/2022) petang di kediamannya masing-masing.

Ternyata kedua pelaku tersebut sudah berulang kali melakukan perbuatan rudapaksa tersebut.

Baca juga: Sering Nonton Film Dewasa, Oknum Guru Ngaji Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Muridnya

“Kedua pelaku sempat mengancam korban agar tak memberitahu orangtuanya,” kata Kasat Reskrim.

Sampai sekarang penyidik sudah masih memeriksa dua pelaku.

“Tersangka Darda sempat merudapaksa korban,” ungkap Kasat Reskrim.

Sedangkan Asmani mengaku kepada penyidik hanya melakukan aksi asusila.

Akibat perbuatannya, tersangka Darda dan Asmani bakal dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun," pungkas Kompol Dennis.(*)

"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata Dennis.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polisi Tangkap Dua Pelaku Tindak Asusila di Bandar Lampung, Korban Masih di Bawah Umur

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved