Hanya Butuh 2,5 Bulan, DPR RI Sahkan 3 Provinsi Baru Papua
Tiga provinsi itu yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, sebagai pemekaran dari provinsi Papua “induk” ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) pembentukan tiga provinsi baru di Papua menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang dihelat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6).
Tiga provinsi itu yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, sebagai pemekaran dari provinsi Papua “induk”.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
Salah satu anggota DPR RI kemudian mengajukan interupsi, namun tidak dikabulkan oleh Dasco.
"Interupsi nanti ya. Kita lagi pengambilan keputusan," ujarnya.
"Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco lagi "Setuju," jawab para anggota Dewan.
Jika dihitung mundur, pembahasan soal pembentukan tiga provinsi baru di Papua ini dilakukan cukup cepat.
Baca juga: TribunPapuaBarat.com Diluncurkan, Portal Ke-65 Dikelola Tribun Network, Akses Bagi Masyarakat Daerah
Hanya butuh waktu 2,5 bulan bagi DPR RI untuk membuat tiga provinsi baru di Papua, terhitung sejak tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang provinsi baru ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022.
Sarat penolakan Ide pemekaran Papua memperoleh gelombang penolakan yang cukup masif di Bumi Cenderawasih.
Berulang kali aksi unjuk rasa digelar, baik oleh mahasiswa maupun warga lokal, guna menolak DOB yang dianggap akan jadi pintu masuk bagi eksploitasi yang lebih besar di Papua.
Secara formil, proses pemekaran Papua pun dianggap tidak partisipatif karena dilakukan sepihak oleh Jakarta.
Hal ini berkaitan dengan perpanjangan otonomi khusus (Otsus) bagi Papua.
Sebagai informasi, Papua dan Papua Barat memperoleh otsus melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus.
Dalam peraturan itu, pemekaran wilayah di Papua hanya dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP), lembaga negara yang atas amanat otonomi khusus menjadi representasi kultural orang asli Papua (OAP).
Baca juga: LBH Papua: Sedikitnya 20 Orang Terluka dalam Demo Tolak DOB
Dalam perjalanannya, UU Otsus itu sempat direvisi pada 2008.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-II-DPR-RI-menyerahkan-laporan-final-RUU-tentang-pembentukan-3-provinsi-baru-di-Papua.jpg)