Berita Kriminal

Alasan Nafsu, Residivis Kasus Narkoba Ini Cabuli Bocah 12 Tahun di Kamar Mandi SPBU

Seorang pengemudi becak motor harus berurusan dengan kepolisian diduga mencabuli seorang bocah berusia 12 tahun pada sebuah kamar mandi SPBU.

Editor: Rizwan
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi diperagakan oleh model - Kasus cabuli anak di bawah umur di Sibolga, Sumut 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Seorang pengemudi becak motor harus berurusan dengan kepolisian.

Pasalnya, pria H (31) diduga telah mencabuli seorang bocah berusia 12 tahun warga sebuah desa di Kabupaten Sibolga, Sumatera Utara.

Aksi bejat pelaku dilakukan terhadap korban pada sebuah kamar mandi sebuah SPBU di kabupaten itu.

Pelaku mengaku melakukan itu dengan alasan nafsu melihat bocah yang masih sekolah tersebut.

Kini, polisi telah menetapkan pria H tercatat warga Kelurahan Hutabarangan Sibolga sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka H dibekuk Sat Reskrim Polres Sibolga dipimpin oleh AKP Dodi N SH MH pada Kamis (30/6/2022) pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Cabuli Penumpangnya, Tukang Ojek di Sikka Diringkus

Pelaku yang ditangkap ternyata seorang residivis kasus narkoba yang sudah keluar dari penjara.

Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin mengatakan, pelaku dibekuk ketika duduk-duduk di atas betor menunggu penumpang di jalan Dr Sutomo Kel Huta Tongatonga Sibolga.

Pelaku diamankan sehubungan dengan laporan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu korban pergi ke kamar mandi di SPBU di Jalan SM Raja Sibolga.

Baca juga: Istri Merantau ke Malaysia, Suami Cabuli Anak Kandung, Dilakukan di Kamar Adik Korban

Pelaku tidak mengenal korban yang sebelumnya menawarkan untuk diantar pulang dengan bentornya.

Kasus itu saat korban pergi ke kamar mandi tersebut.

Ternyata pelaku mengikuti korban.

Perbuatan yang dilakukan tersangka adalah menyuruh korban berbuat tidak senonoh dengan memaksa korban.

Baca juga: Diduga Cabuli Anak Kandung, Pria Aceh Selatan Dibekuk Polisi

Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka menuju betor dan meninggalkan korban.

“Menjawab interogasi polisi perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan alasan  nafsu melihat korban,” katanya.

Dikataka, tersangka pernah dihukum dalam kasus narkotika tahun 2020 selama 1 tahun 8 bulan di Lapas Tukka serta masih lajang.

Saat ini tersangka telah ditahan di sel Polres Sibolga.

Pelaku dijerat dengan pasal melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang undang RI Nomor 16 Tahun 2017.

Baca juga: Kecanduan Film Porno, Mg Cabuli 18 Anak Perempuan

Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(Jun-tribun-medan.com)


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sat Reskrim Polres Sibolga Bekuk Pelaku Asusila, Tersangka Beraksi di Kamar Mandi SPBU 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved