Tarik Listrik Naik

PLN Naikkan Tarif Listrik Bagi Sejumlah Golongan, Akui untuk Berikan Keadilan di Masyarakat

"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, dimana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,"

Tribunnews.com
PLN naikkah tarif listrik bagi sejumlah golongan. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kenaikan tarif listrik bagi kelompok masyarakat mampu.

Jokowi mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya dalam menjaga stabilitas ekonomi, serta pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Rumah Warga Kluet Utara Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Dilansir dari halaman resmi PLN, berikut update tarif listrik per 1 Juli 2022:

1. Rumah Tangga

Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

2. Bisnis Besar

Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

3. Industri Besar

Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved