Tarik Listrik Naik
PLN Naikkan Tarif Listrik Bagi Sejumlah Golongan, Akui untuk Berikan Keadilan di Masyarakat
"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, dimana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,"
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kenaikan tarif listrik bagi kelompok masyarakat mampu.
Jokowi mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya dalam menjaga stabilitas ekonomi, serta pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Rumah Warga Kluet Utara Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik
Dilansir dari halaman resmi PLN, berikut update tarif listrik per 1 Juli 2022:
1. Rumah Tangga
Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
2. Bisnis Besar
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
3. Industri Besar
Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.