Tarik Listrik Naik

PLN Naikkan Tarif Listrik Bagi Sejumlah Golongan, Akui untuk Berikan Keadilan di Masyarakat

"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, dimana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,"

Tribunnews.com
PLN naikkah tarif listrik bagi sejumlah golongan. 

PLN Naikkan Tarif Listrik Bagi Sejumlah Golongan, Akui untuk Berikan Keadilan di Masyarakat

PROHABA.CO- Kenaikan tarif listrik yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) mulai Jumat (1/7/2022) diakui untuk dapat memberikan keadilan bagi masyarakat.

Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan melalui kenaikan tarif listrik tersebut, masyarakat yang mampu bisa membayar tarif listrik yang sesuai dengan kondisi ekonominya.

"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, dimana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Pura-pura Jadi Petugas PLN, Pemuda di Cilandak Curi Brankas dan Berlian

Dikatakan, sebelumnya, ada banyak kelompok masyarakat mampu yang merupakan pelanggan listrik rumah tangga 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas, ikut menerima kompensasi yang diberikan oleh pemerintah.

Bahkan menurut dia jumlah tersebut relatif besar.

Berdasarkan hal itu, kebijakan ini diberlakukan.

Namun kenaikan tarif listrik masih dibebankan kepada pelanggan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Baca juga: Warga Panik, Angin Kencang Tumbangkan Tiang Listrik, Pohon Hingga Terbangkan Atap Rumah Warga

PLN berharap, kenaikan tarif listrik ini dapat memberikan keadilan di masyarakat.

Dari laporan PLN, sepanjang 2017-2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.

Hal itu dianggap tidak tepat sasaran dan tidak sejalan dengan filosofi bantuan dari pemerintah yang menyasar keluarga kurang mampu.

Dengan adanya kenaikan tarif listrik yang mulai diterapkan hari ini, Jumat (1/7/2022).

PLN memperbarui tarif listrik per kWh bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi.

Baca juga: Badai Dahsyat Hantam Kanada, 900.000 Rumah Mati Listrik

Adapun aturan kenaikan tarif listrik ini juga tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022.

Surat Menteri itu berisi tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved