Ibadah Haji 2022

46 WNI Calon Haji Furoda Dipulangkan ke Indonesia, Simak Perbedaan Haji Furoda dan Haji Reguler

Haji Furoda merupakan haji yang visa hajinya diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
46 WNI Haji Furoda dipulangkan ke Indonesia sebelum menunaikan ibadah haji. 

46 WNI Calon Haji Furoda Dipulangkan ke Indonesia, Simak Perbedaan Haji Furoda dan Haji Reguler

PROHABA.CO- Ramai diberitakan sebanyak 46 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menggunakan visa Singapura dan Malaysia untuk melaksanakan ibadah haji.

Mereka harus dipulangkan dari Arab Saudi dan kembali ke Indonesia.

Puluhan WNI tersebut berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Mereka adalah calon jamaah Haji Furoda yang tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Baca juga: Miris! Niat untuk Menunaikan Ibadah Haji, Tapi 46 WNI Ini Malah Dipulangkan

Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.

Namun travel yang membawa mereka bukan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK)

Lalu apa perbedaan Haji Furoda dan Haji reguler?

Terdapat sejumlah perbedaan antara Haji Furoda dengan Haji Reguler.

Haji Furoda merupakan haji yang visa hajinya diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Sementara itu, jamaah Haji Reguler menjalankan ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI.

Baca juga: Hanya 372 Jamaah Haji Asal Indonesia Bisa Berhaji Tahun Ini

Dilansir laman Kementerian Agama (Kemenag), haji khusus menggunakan kuota negara yang terbagi menjadi kuota haji reguler dan kuota haji khusus.

Sedangkan, haji mujamalah atau furoda tidak menggunakan kuota negara.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU, Nur Arifin, menyampaikan pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Untuk haji mujamalah, pemerintah tidak menetapkan standar pelayanannya.

Baca juga: Arab Saudi Naikkan Jumlah Jemaah Haji, Perhatikan Syaratnya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved