Kasus
Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyatakan perseteruannya dengan penggiat media sosial Adam Deni tak dilakukan untuk meningkatkan ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyatakan perseteruannya dengan penggiat media sosial Adam Deni tak dilakukan untuk meningkatkan popularitas.
Hal itu disampaikannya pada konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).
“Saya tidak akan mencari nama dalam kejadian ini untuk mempromosikan diri, seolah-olah ini momen saya,” tutur Sahroni.
“Saya cuma merasa nama saya dirusak oleh seseorang yang ngomong seenaknya,” kata dia.
Adapun Sahroni sebelumnya melaporkan Adam terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adam pun telah dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara dalam perkara itu.
Pada berbagai kesempatan Adam mengklaim tindakannya mengunggah dokumen pribadi Sahroni merupakan upaya masyarakat untuk mengawasi kinerja publik terkait tindakan korupsi.
Dokumen yang dipermasalahkan terkait transaksi pembelian sepeda milik Sahroni dari terdakwa lain dalam perkara ini yakni Ni Made Dwita Anggari.
Baca juga: Jelang Vonis Adam Deni, Sang Ibu Sampaikan Harapannya
Baca juga: Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankannya
Baca juga: Transaksi Tanpa Uang Warga Pegunungan dengan Pesisir, Cerita Mahasantri Aceh Utara dari NTT
“Kalau memang kepentingan, konsistensinya untuk memberantas koruptor itu saya dukung,” sebutnya.
“Tapi dengan cara mengungkapkan sesuatu kebusukan dari mulutnya untuk mencaci maki orang, jangan, enggak boleh,” imbuh dia.
Diketahui Sahroni melaporkan Adam ke Bareskrim Polri pada Kamis (30/6/2022).
Berdasarkan surat laporan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Adam dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Pasal yang digunakan Wakil Ketua Komisi III itu adalah Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946.
Selain Adam, Sahroni turut melaporkan pemilik akun @foodstreet_sonatopastower dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pemiliknya dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(kompas.com)
Baca juga: Penggunaan Aplikasi MyPertamina, Anggota DPR Sebut Bikin Rakyat Ribet dan Susah
Baca juga: Sidang Eksepsi Adam Deni, Nilai Ada Kejanggalan hingga Tak Merasa Salah
Baca juga: Eks Direktur di KPK Akhmad Wiyagus Terima Hoegeng Award Kategori Polisi
