Kamis, 4 Juni 2026

Diduga Cabuli Dua Balita, Pria Medan Diciduk Warga, Kemudian Digelandang ke Mapolres Pidie

Pria lajang berinisial KH (30), warga Medan,Sumatera Utara (Sumut), digelandang ke Mapolres Pidie, Selasa (5/7/2022) siang ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Pelaku pencabulan - Satreskrim Polres Pidie memperlihatkan KH (30) tersangka pelaku pencabulan dua balita. Ia kini ditahan di Mapolres Pidie, Selasa (5/7/2022) setelah diamankan warga salah satu gampong di Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie. 

PROHABA.CO, SIGLI - Pria lajang berinisial KH (30), warga Medan,Sumatera Utara (Sumut), digelandang ke Mapolres Pidie, Selasa (5/7/2022) siang.

Sebelumnya, KH diciduk warga salah satu gampong di Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie, karena diduga mencabuli dua anak yang masih di bawah lima Kedua korban, sebut saja bernama Mawar,berusia empat tahun dan Melati, berumur tiga tahun.

"Benar, kita mengamankan pria KH, warga Medan, Sumut.

KH awalnya diamankan warga," kata Kapolres Pidie AKBP Padli SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE MH, kepada Prohaba, Selasa (5/7/2022).

Ia menjelaskan, kasus itu berawal pada Kamis (30/6/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Saat itu ibu kandung Mawar melihat wajah anaknya kemerahmerahan Kemudian, ia tanyakan kepada Mawar kenapa mukanya merah.

Lalu Mawar cerita bahwa ia telah dicabuli KH di rumahnya.

Baca juga: Alasan Nafsu, Residivis Kasus Narkoba Ini Cabuli Bocah 12 Tahun di Kamar Mandi SPBU

Baca juga: Cemburu Di-chat Orang Lain, Pelaku Bunuh dan Buang Jasad Pacar di Kali

Baca juga: Genap Sebulan, Lima Napi Anak yang Lari dari LPKA Banda Aceh Belum Ditemukan

Setelah kasus ini dikembangkan warga terungkap pulw bahwa tersangka KH juga diduga telah melakukan pelecehan terhadap Melati (3), teman Mawar.

Warga yang mengetahui perbuatan KH dari orang tua korban langsung bergerak menciduk KH.

Ia diamankan tanpa perlawanan, juga tidak diamuk warga. Sejumlah warga kemudian menggelandangnya ke Mapolsek Kembang Tanjong.

Lalu, personel polsek menyerahkan KH ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pidie untuk proses penyidikan.

Di depan penyidik, KH mengakui perbuatannya menodai dua balita perempuan.

Penyidik menjerat tersangka KH dengan Pasal 46 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (naz)

Baca juga: Bocah SD Diduga Dirudapaksa 4 Pelaku, Rp 2,5 Juta untuk Damai, Ibu-Ibu Demo Minta Keadilan

Baca juga: Dua Pria Berambut Gondrong Ancam Bocah Setelah Merudapaksa

Baca juga: Nasib Oknum Polisi di Lubuklinggau yang Diduga Lecehkan Anak Balita, Kini Sudah Ditahan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved