Kisah Mahasiswi Pembuang Bayi Dinikahi Oleh Kekasihnya di Kantor Polisi
MS, mahasiswi tersangka pembuang bayi itu tampak harus menyeka air matanya saat proses akad nikahnya di kantor polisi. "Saya nikahkan dan saya...
PROHABA.CO - MS, mahasiswi tersangka pembuang bayi itu tampak harus menyeka air matanya saat proses akad nikahnya di kantor polisi.
"Saya nikahkan dan saya kawinkan putri kandung saya dengan mas kawin cincin emas cincin emas dibayar tunai," kata ayah MS, AM (49) saat proses ijab kabul di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022).
Bersyukur, NL mengucapkan ijab kabul dengan lancar hingga penghulu dari KUA Kecamatan Jatinegara dan saksi menyatakan prosesi itu sah, baik secara agama Islam maupun hukum negara.
Usai ijab kabul NL menyematkan cincin emas seberat 2 gram yang dijadikan mas kawin di jari tangan MS, sejumlah pihak keluarga yang menyaksikan tampak tidak kuasa menahan tangis bahagia.
Diketahui, MS terpaksa menikah di kantor polisi setelah ditangkap petugas atas kasus pembuangan bayi yang baru dilahirkan di Kali Ciliwung, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu (1/6/2022).
MS dijerat Pasal 305 KUHP, jo Pasal 306 KUHP, Pasal 307 KUHP, dan Pasal 80 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, setelah ditemukan cukup alat bukti ia membuang bayi yang baru dilahirkannya di Kali Ciliwung.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengutarakan, alasan di balik pernikahan MS dan NL.
Diutarakannya, pernikahan MS, tersangka mahasiswi pembuang bayi dan kekasihnya ini dilangsungkan sebagai bentuk rasa kemanusiaan.
Baca juga: Pria Lansia Nyamar Jadi Dosen untuk Tipu hingga Diduga Nekat Merudapaksa 10 Mahasiswi
"Juga permintaan dari pihak keluarga dan tokoh masyarakat.
Bahwa ada salah satu tersangka, yaitu MS.
Tersangka penelantaran anak. Tetapi anak itu tidak salah," ujar Budi.
Menurut Budi, diadakannya akad nikah di aula Mapolres Metro Jakarta Timur hari ini karena MS masih berstatus tersangka dan ditahan atas kasus pembuangan bayi pada 1 Juni 2022 lalu.
Secara khusus, Budi berpesan agar MS nantinya setelah menjalani hukuman atau bebas dari lapas, dapat menjadi sosok ibu dan istri yang baik.
"Anda sekarang sudah sah menjadi suami istri. Tolong anak itu dipelihara dengan baik. Tapi, tetap Anda (MS) tetap harus menghadapi proses hukum sampai dengan selesai," tuturnya.
"Ini pembelajaran, setidaknya ini anda sekarang sudah sah menjadi suami istri tolong anak itu dipelihara dengan baik," sambungnya.