Tilep Uang Prajurit Rp 1,7 Miliar, Mantan Danyon 136/TS Letkol Dodiek Wardoyo Dipecat & Dipenjara
Dana Covid-19 yang diperuntukkan bagi anggotanya senilai Rp 1,7 miliar, 'ditilep' Letkol Inf Dodiek Wardoyo.
Dana Covid-19 yang diperuntukkan bagi anggotanya senilai Rp 1,7 miliar, 'ditilep' oleh mantan Danyon Raider Khusus 136/Tuah Sakti, Batam Kepulauan Riau, Letkol Inf Dodiek Wardoyo.
PROHABA.CO - Dana Covid-19 yang diperuntukkan bagi anggotanya senilai Rp 1,7 miliar, 'ditilep' oleh mantan Danyon Raider Khusus 136/Tuah Sakti, Batam Kepulauan Riau, Letkol Inf Dodiek Wardoyo.
Perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya itu pun terbukti, sehingga membuat pejabat TNI marah.
Putusan pemecatan Letkol Dodiek teruang dalam Keputusan Pengadilan Militer Tinggi Medan Nomor 22.
Praktik korupsi ini dilakukan Letkol Dodiek Wardoyo saat menjabat Komandan Batalyon Raider Khusus 136 Tuah Sakti .
Selain dipecat, salinan putusan juga menetapkan pidana pokok, yakni penjara selama satu tahun, enam bulan.
Putusan pemecatan Letkol Dodiek Wardoyo dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Sus Immanuel P.Simanjuntak.
Baca juga: 27 Prajurit Angkatan Udara AS Dipecat Gara-gara Menolak Vaksin Covid-19
Padahal selama menjabat sebagai Danyonif Raider Khusus 136/TS, setiap apel ia selalu menekankan kepada seluruh prajuritnya agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencemarkan nama baik satuan TNI.

Kini, justru ia sendiri yang melakukan pelanggaran hingga dipecat dan dipenjara.
Pemecatan dan penjara itu merupakan hasil akhir sidang putusan (vonis) Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Adapun Oditur Militer: Kolonel Laut (KH/W) Toho Nirmawati Hutabarat, S.H.
Sedangkan Majelis Hakim Ketua Kolonel Sus Immanuel P. Simanjuntak, Hakim Anggota I Agus B Surbakti dan Hakim Anggota II Arwin Makal.
Atas segala pertimbangannya, Pengadilan Militer Tinggi I Medan menyatakan Letkol Dodiek terbukti secara sah menyalahgunakan kekuasaan dan tidak menaati perintah dinas.
Baca juga: Koruptor AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Polri Dikritik
Pengadilan Militer Tinggi I Medan juga memutuskan Dodiek dipenjara selama satu tahun enam bulan dan dipecat dari dinas militer.
Dasar hukum keputusan tersebut berdasarkan Pasal 126 KUHPM jo Pasal 103 KUHPM, jo Pasal 26 KUHPM jo Pasal 190 Ayat 1 jo Ayat 2 jo Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.