Tilep Uang Prajurit Rp 1,7 Miliar, Mantan Danyon 136/TS Letkol Dodiek Wardoyo Dipecat & Dipenjara
Dana Covid-19 yang diperuntukkan bagi anggotanya senilai Rp 1,7 miliar, 'ditilep' Letkol Inf Dodiek Wardoyo.
Editor:
Misran Asri
POTRET Komandan Yonif Raider Khusus 136/TS, Letkol Inf Dodiek Wardoyo, saat memberi arahan dan penekanan pada seluruh prajurit, di Lapangan Hang Tuah Yonif Raider Khusus 136/TS, Sabtu (15/8/2020) lalu
Tanggal 8 Juni 2022 — Terdakwa: Letkol Inf Dodiek Wardoyo, S.A.P., M.I.Pol.
Oditur Militer: Kolonel Laut (KH/W) Toho Nirmawati Hutabarat, S.H.
Nomor: 22-K/PMT-I/AD/X/2021
Tingkat Proses: Pertama
Klasifikasi: Pidana Militer
Tahun 2022
Tanggal Register: 4 Oktober 2021
Lembaga Peradilan: DILMILTI I MEDAN
Jenis Lembaga Peradilan: PTM
Hakim Ketua: Kolonel Sus Immanuel P. Simanjuntak
Hakim Anggota: Kolonel Laut Kh Agus B. Surbakti, Kolonel Chk Arwin Makal
Panitera: Mayor Chk Tedy Markopolo
Amar: Lain-lain
Amar Lainnya : HUKUM
Catatan Amar: M E N G A D I L I
Baca juga: Tidak Terima Dipecat Karena Kasus Rudapaksa, Oknum Polisi di Lampung Utara Ajukan Banding
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Mantan-Danyon-Raider-Khusus-136Tuah-Sakti_Batam-Kepulauan-Riau_Letkol-Dodiek-Wardoyo.jpg)