Kriminal

Pemuda Dewantara Ini Nikmati Hari Raya di Sel, Ditangkap Setelah Lecehkan Anak di Bawah Umur

NS, mahasiswa asal salah satu gampong di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, sepertinya akan menikmati Hari Raya di dalam sel Mapolresta Banda Aceh

Penulis: Redaksi | Editor: Misran Asri
FOR PROHABA.CO
NS (29) pelaku pelecehan seksuan terhadap anak di bawah umur kini mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh. 

Bocah perempuan malang itu dilecehkan oleh tersangka NS yang membawa bocah malang itu ke dalam kamar pelaku.

Parahnya tersangka mengancam lagi korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun dan kejadiannya itu berlangsung pada Rabu (9/2/2022) lalu.

Akibat tindakan asusila yang dilakukan tersangka NS, korban mengeluhkan sakit pada organ vitalnya, sehingga orang tua korban pun memutuskan membawa anaknya itu dibawa ke dokter untuk diperiksa.

Baca juga: Bocah SD Diduga Dirudapaksa 4 Pelaku, Rp 2,5 Juta untuk Damai, Ibu-Ibu Demo Minta Keadilan

Orang tua korban sontak saat mengetahui kenyataan bahwa di bagian organ vital anaknya itu sudah dalam keadaan luka dan bernanah.

Orang tua korban yang menaruh kecurigaan tekah terjadi sesuatu dengan anaknya itu, akhirnya menanyakan apa yang terjadi dengan sangat hati-hati.

Dari pengakuan polos bocah malang itu, dia mengungkapkan seluruhnya yang sudah terjadi dan dilakukan oleh tersangka NS. 

Baca juga: Ditahan Satu Sel Bersama Tahanan Narkoba, Pelaku Rudapaksa Tewas Dikeroyok, Ini Penjelasan Polisi

Orang tua korban yang tidak menerima hal itu dan mengetahui apa yang sudah dilakukan tersangka NS langsung melaporkan kasus asusila yang menimpa anaknya tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

"Tersangka NS tidak melakukan perlawanan saat ditangkap," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini.

Untuk saat ini, NS mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh dan akan menghabiskan waktu Hari Raya Idul Adha di balik dingin jeruri besi. 

Baca juga: Cemburu! Abang Tega Bunuh dan Rudapaksa Adik Iparnya, Saya Cinta Dia, Bukan Kakaknya

Pelaku dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkas Kompol Ryan.(*)

Baca juga: Takut Dimarahi Suami, Wanita Muda Rekayasa Penculikan dan Rudapaksa karena Pergi dengan Pria Lain

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved